Ini Modus Dugaan Korupsi Rp 200 Juta Lebih APBDes Dobo di Sikka
diduga dikerjakan oleh oknum Kepala Desa Dobo, Paulus Beni dengan menggunakan nama pihak ketiga sebagai rekanan.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Ini Modus Dugaan Korupsi Rp 200 Juta Lebih APBDes Dobo di Sikka
POS-KUPANG.COM| MAUMERE---Sejumlah saksi termasuk Kepala Desa Dobo, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka di Pulau Flores, yang diduga mengetahui dugaan penyelewengan APBDes 2017 senilai Rp 200 juta telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Maumere.
Keterangan diperoleh pos-kupang.com, Kamis (5/9/2019) siang menyebutkan indikasi penyimpangan terbanyak bersumber dari pengerjaan jalan usaha tani senilai Rp 194 juta.
Pekerjaan ini diduga dikerjakan oleh oknum Kepala Desa Dobo, Paulus Beni dengan menggunakan nama pihak ketiga sebagai rekanan.
Ia menyewa alat berat selama tujuh hari milik pengusaha di Kota Maumere senilai Rp 31.500.000 atau Rp 4,5 juta/hari selain mobiliasi alat berat Rp 10 juta.
Paulus telah mengambil uang Rp 177 juta dari bendahara. Namun ia hanya gunakan mencicil sewa alat berat Rp 20 juta dan mobilasi alat berat Rp 10 juta. Selebihnya uang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Proyek lainya didiuga disalahgunakan keuanganya yakni kekurangan fisik pembangunan rabat jalan Woloara Rp 7 juta. Kekurangan volume pekerjaan turap di Lingkungan Nangablo Rp 5 juta.
Perluasan jaringan air minum bersih di Woloara-Nangablo Rp 50 juta, tidak selesai pembangunan depot air minum Rp 7 juta, kegiatan pemuda dan olahraga yang tidak dilaksanakan Rp 23 juta dan tidak dikerjakan pembangunan MCK bagi rumah tangga kurang mampu Rp 37 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri, Azman Tanjung, kepada wartawan Rabu (4/9/2019) mengatakan temuan kerugian negara oleh penyidik Kejaksaan Negeri Maumere berkisar Rp 200 juta lebih.
• Renungan Harian Katolik Kamis 5 September 2019 Mencintai yang Berkualitas
• Renungan Harian Kristen Protestan Kamis 5 September 2019 Operasi Tangkap Tangan
Angka ini melampaui nilai temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Sikka Rp 138 juta. Penyidik telah minta Inspektorat menghitung ulang kerugian negara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius Mo’a)