MA Batalkan Kebijakan Tutup Jalan, Begini Tanggapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
MA batalkan kebijakan tutup jalan, begini tanggapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Editor:
Kanis Jehola
KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019)
Pasal 25 Ayat 1 itu kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Adapun dasar gugatan William adalah kebijakan Anies yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk tempat PKL berjualan, pada akhir 2017.
Saat itu, Pemprov DKI menutup salah satu sisi Jalan Jatibaru sebagai tempat PKL menjajakan barang dagangan.
Pemprov memfasilitasi PKL dengan mendirikan tenda. Jalan Jatibaru kembali dibuka setelah skybridge Tanah Abang dioperasikan dan PKL direlokasi ke sana. (Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Anggap Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Tutup Jalan Sudah Kedaluwarsa",