Masyarakat Adat Tagih Janji Bupati Sikka Selesaikan Lahan Eks HGU 700 Hektar
Sejumlah 34 orang perwakilan Komunitas Adat Runut dan Natarmage di Kecamatan Talibura dan Waiegete, Selasa (3/9/2019) siang datang ke Kanto
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Sejumlah 34 orang perwakilan Komunitas Adat Runut dan Natarmage di Kecamatan Talibura dan Waiegete, Selasa (3/9/2019) siang datang ke Kantor Bupati Sikka menagih janji Bupati Sikka menyelesaikan lahan pasca hak guna usaha (HGU) PT Diak, Keuskupan Maumere, Pulau Flores
Tanapuan Runut, Leonardus Leo, mengatakan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, ketika kampanye Pemilukada 2018 menjanjikan menyelesaikan lahan eks HGU dalam tempo 100 hari bila terpilih dan dilantik. Namun hampir setahun memimpin Sikka belum ada tanda-tanda penyelesaian lahan pasca HGU.
“Tempo hari waktu kampanye, pak bupati janji selesaikan masalah tanah HGU dalam waktu 100 hari. Memang sampai sekarang belum diselesaikan,” kata Leonardus.
Ia mengatakan, kehadiran utusan masyarakat adat ke Kantior Buapti Sikka mendiskusikan penyelesaian lahan HGU ini. Pemerintah akan mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Tanah adat eks HGU.
• Korban Kehilangan Darah 2,5 Liter, Begini Klarifikasi Pemilik Anjing yang Gigit ART Hingga Tewas
• Berpeluang Masuk Skuad Utama? Lihat Dua Pemain Muda Persib Bandung Masuk Radar Robert Alberts
Kedatangan mereka diterima Asisten II Setda Sikka, Fred Djen di Lantai II Kantor Bupati Sikka. Menurut Fred Djen, masyarakat adat akan diundangkan lagi untuk bersama mengawal pengajuan Ranperda masyarakaat adat pada bulan November.
“Kalau Ranperda diajukan lagi ke DPRD, masyarakat adat bersama-sama pemerintah akan hadir bersama-sama,” kata Fred. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a).