Kasus Istri Bunuh Suami Terjadi di Probolinggo Jawa Timur dan Sumatera Barat, Pakai Palu & Kapak

Seorang Wanita berinisial S (45), warga Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, membunuh sang suami, Toyaman (55), Senin (2/9/2019)

Editor: Agustinus Sape

Setelah Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, Kasus Istri Bunuh Suami Terjadi Lagi di Probolinggo Jawa Timur dan Sumatera Barat, Pakai Palu & Kapak

POS-KUPANG.COM - Seorang Wanita berinisial S (45), warga Kecamatan Sumber Kabupaten ProbolinggoJawa Timur, membunuh sang suami, Toyaman (55), Senin (2/9/2019) dini hari.

Perempuan S membunuh sang suami saat sedang tidur dengan cara memukul kepala menggunakan Palu, kayu penumbuk padi.

"Daripada saya yang dibunuh dulu, akhirnya saya memukulnya," katanya kepada wartawan di Mapolres Probolinggo, Senin (2/9/2019) sore.

S mengaku, semalam sebelum terjadi pembunuhan, dia dan suaminya cekcok hingga dirinya dicekik.

Belakangan suami-nya kerap marah-marah, dan sering pulang malam. Bahkan, suami-nya itu main ponsel terus dan tak memedulikan istri-nya.

"Saya takut dicekik dulu. Saya habis bertengkar gak bisa tidur, kepikiran takut dibunuh. Saya lalu bangun, langsung ambil kayu, lalu saya pukulkan ke kepala suami. Lupa saya berapa kali mukulnya," ujarnya dengan suara bergetar.

Setelah memukul suaminya, S langsung pergi ke rumah kepala dusun, tanpa mau tahu apakah suaminya hanya terluka atau tewas. Dia ke rumah kepala dusun untuk diantar ke polsek menyerahkan diri.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto menjelaskan, pelaku dan korban lima bulan belakangan sering bertengkar.

"Ada perselisihan, masalah keluarga. Mungkin sering pulang terlambat ataupun sifatnya sudah berubah. Disebabkan juga karena ada faktor lain, perselingkuhan. Suami S sering marah, sering melakukan kekerasan kepada istrinya. Pernikahan mereka sudah berjalan 10 tahun," terangnya.

Eddwi menambahkan, cekcok mencapai puncaknya kemarin. Karena mungkin merasa takut mau dicekik dan dibunuh, dan kepikiran tak bisa tidur, si istri lalu memukul Toyaman.

"Mereka cekcok Minggu (1/9/2019) malam pukul 23.00 WIB. Dan pada Senin dini hari pukul 03:00, S membunuh suaminya," jelasnya.

Eddwi lalu menunjukkan palu yang digunakan S. Palu itu masih berlumuran darah.

S dijerat pasal 44 UU RI No. 23/2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu di Sumatera Barat, seorang istri berinisial SIL (46) tega membunuh suaminya sendiri (TN) dengan sebilah kapak di Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Ironisnya SIL mampu menyimpan aksinya selama dua bulan lebih sampai akhirnya ditangkap polisi pada 1 September lalu.

Polisi baru tahu adanya kasus pembunuhan ini, setelah laporan masyarakat yang curiga korban tidak pernah kelihatan beberapa bulan belakangan.

Beranjak dari laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas hilangnya korban. Alhasil, polisi mendapatkan hasil bahwa korban dibunuh oleh istrinya.

 

Hilangnya jasad korban, ternyata dikubur di belakang kediamannya di Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya.

"Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui korban telah dibunuh dan dikubur di dekat rumahnya," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir yang dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Imran mengatakan selain mengamankan SIL, pihaknya juga mengamankan dua anaknya untuk dimintai keterangan.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan istri terhadap suami itu terjadi 23 juni 2019 lalu.

Imran mengatakan pelaku melakukan pembunuhan dengan mengunakan sebilah kapak. Saat itu, antara pelaku dan korban terjadi pertengkaran.

Kronologi

"Kejadiannya sekitar jam 9 malam. Mereka ribut di rumah, si suami mengambil kapak. Nah karena korban dalam keadaan mabuk, kapak dapat diambil pelaku. Kapak langsung dilayangkan ke korban," ujarnya.

Kapak yang digunakan pelaku persis mengenai kepala korban hingga tewas di lokasi kejadian. Untuk menghilangkan jejak, korban dikuburkan di belakang kediamannya.

"Kapak dilepas dari kepala korban setelah jasad korban dikubur pelaku," katanya.

Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri

Sebelum kasus di atas, telah terjadi kasus istri bunuh suami dan anak tiri dengan menyewa 4 pembunuh bayaran.

Otak pelaku berinisial AK (45) dan anaknya KV (25) dan dua pembunuh bayaran yang disewanya, yakni AG dan SG berhasil ditangkap polisi di Lampung, Selasa (27/8/2019).

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengatakan, AK dan suami terlilit utang senilai Rp 10 miliar rupiah.

Sebelum dilakukan pembunuhan, Nasriadi menyebutkan tersangka AK telah menyiapkan obat tidur dosis tinggi untuk melumpuhkan kedua korban.

Berikut fakta di balik istri bakar jasad suami dan anak tiri:
1. Terlilit utang 10 miliar

Nasriadi menjelaskan, motif tersangka AK tega mengahabisi nyawa suami dan anak tirinya karena terlilir utang sebesar Rp 10 miliar.

Rinciannya, utang Rp 7 miliar di salah satu bank atas nama pelaku, Rp 2,5 miliar atas nama AK dan suaminya, dan utang kartu kredit Rp 500 juta.

"Jadi sekitar Rp 10 M," kata Nasriadi, seperti dilansir dari tayangan Kompas TV, Kamis (29/8/2019).

Uang yang dipinjam itu niatnya untuk menggagas sejumlah usaha, salah satunya seperti rumah makan. Namun, Nasriadi menyebut, usaha tersebut gagal.

2. Diberi obat tidur

Nasriadi menyebutkan bahwa sebelum dilakukan pembunuhan itu, tersangka AK telah menyiapkan obat tidur dosis tinggi untuk melumpuhkan kedua korban.

"Tersangka AK ini sudah membeli obat tidur sebanyak satu lempeng artinya sebanyak 10 butir, seharusnya normalnya satu butir ini 10," kata Nasriadi.

Lebih lanjut, obat tidur dosis tinggi itu kemudian dibuat bubuk dan dimasukan ke dalam dua jus yang sengaja dibeli pelaku untuk suami dan anak tirinya.

"Membeli tiga jus, jus pertama untuk dia supaya tidak ada kecurigaan dengan suaminya, jus kedua untuk (korban) suaminya dan jus ketiga disiapkan untuk (korban) Dana yang ditempatkan di kulkas yang biasa mereka minum jus," katanya.

3. Dana sempat berontak

Nasriadi mengatakan, KV bertugas untuk memantau korban Dana setelah meminum-minuman tersebut.

"Lalu Kevin (KV) mengajak Dana untuk main game atau ngobrol seperti ada miras, dan (korban) Dana tertidur. Setelah dipastikan, baru Kevin memanggil ibunya dan dua eksekutor tersebut untuk mengeksekusi Dana," katanya.

Namun saat akan dieksekusi, Dana sempat berontak dan terjadi perlawanan.

"Sehingga Dana agak dipukul dadanya sehingga ada ceceran darah di sprei. Setelah dipastikan meninggal baru dibawa dari atas ke bawah disatukan dengan mayat korban Edi," katanya.

4. Sempat bakar rumah

Nasriadi mengatakan, para tersangka pembunuhan ayah dan anak yang dibakar di Sukabumi, sempat merencanakan membakar rumah korban untuk menutupi jejak pembunuhan.

Namun, rencana tersebut gagal lantaran rumah tak seluruhnya terbakar.

"Besok paginya mereka merencanakan untuk membakar rumah tersebut. Jadi seakan-akan mayat tersebut adalah mayat yang meninggal dalam kebakaran rumah," kata Nasriadi, Kamis.

Kebakaran pun direncanakan dengan merakit obat nyamuk spiral yang ujungnya dipasangi korek api yang dibuat tersangka SG.

Tersangka KV kemudian mengambil bensin di motor.

Bensin kemudian disiramkan di garasi, kamar utama dan di kamar dana, baru dirakit rakitan tersebut di tempat yang sudah disiram bensin.

5. Lokasi pembakaran dipilih karena pernah antar anak ke pesantren

Sejumlah anggota Polres Sukabumi melakukan proses olah tempat kejadian perkara temuan dua jenazah dalam mobil terbakat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019).
Sejumlah anggota Polres Sukabumi melakukan proses olah tempat kejadian perkara temuan dua jenazah dalam mobil terbakat di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019). (KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

Nasriadi menjelaskan mengapa tersangka membuang jasad korban di Sukabumi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, pelaku berencana membuangnya ke tempat sepi yang jauh dari lokasi pembunuhan.

Menurut Nasriadi, pelaku pernah melewati lokasi itu saat mengantarkan anak tirinya, Dana, ke sebuah pesantren di Sukabumi.

"Karena dia terpikir dulu pernah mengantar (korban) Dana ke salah satu pesantren di Parung Kuda, dia terpikir untuk membuangnya di daerah Sukabumi Kabupaten," katanya.

6. Akui AK sebagai anak kandung

Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi (kanan) saat bertanya kepada AK pada konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi,Jawa Barat, Rabu (28/8/2019).
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi (kanan) saat bertanya kepada AK pada konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi,Jawa Barat, Rabu (28/8/2019). (KOMPAS.com/BUDIYANTO)

Masalah perbedaan usia antara pelaku pembunuhan dan pembakaran suami dan anak tiri, AK (45), sempat ramai.

Sebab, sebelumnya usia AK ditulis 35 tahun, sementara KV, tersangka lain yang disebut sebagai anaknya, ditulis berusia 25 tahun.

Bahkan, sempat beredar kabar, hubungan AK dan KV adalah tante dan keponakan, bukan ibu dan anak.

Namun, masalah perbedaan itu terjawab setelah polisi menghadirkan AK dalam konferensi pers di Aula Utama Polres Sukabumi.

AK pun mengklarifikasi usia dan tahun lahirnya, selain juga mengakui KV adalah anak kandung dari suami pertama.

"Ada kesalahan saat pengurusan menjadi mualaf dalam pembuatan KTP. Harusnya tahun lahir 1974 bukan 1984," jawab AK saat ditanya Nasriadi di depan para awak media.

Saat ditanya mengenai status KV, AK langsung menjawab KV sebagai anak kandung dari suami sebelumnya. Dia juga mengatakan saat ini mantan suaminya juga masih hidup.

"Ia anak kandung dari suami sebelumnya," ucap AK menjawab pertanyaan Nasriadi.

Sumber: KOMPAS.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved