Kenaikan Iuran BPJS Nantinya Jadi Beban untuk Perusahaan
Sejak tahun 2008 perusahaan JabalMart sudah menjamin para pekerjanya dengan asuransi kesehatan.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Kenaikan Iuran BPJS Nantinya Jadi Beban untuk Perusahaan
POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Perusahaan menanggung biaya sebesar 4% dan karyawan menaggung biaya sebesar 1% dari gaji pokok ( UMP ) Kabupaten untuk pembayaran tarif iuran BPJS Kesehatan.
Sejak tahun 2008 perusahaan JabalMart sudah menjamin para pekerjanya dengan asuransi kesehatan.
Dengan adanya wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pastinya menjadi beban bagi perusahaan, akan tetapi kenaikan iuran BPJS yang saat ini masih untuk yang terdaftar secara mandiri.
"Sedangkan untuk terdaftar dari badan usaha, kita belum dapat surat dari kantor BPJS Kesehatan setempat," kata Direktur JM Grup, Fahmi H Abdullah, kepada POS-KUPANG. COM, Senin (2/9/2019).
• Rekor Buruk Persija Jakarta, Absennya Dewi Fortuna dan Kelicikan Tiang Gawang
• SMPN 4 Langke Rembong Mulai Terapkan Sistem Pembelajaran Online Bagi Siswa
Jika memang, kata Mantan Ketua HIPMI NTT periode 2014-2016 ini, nantinya iuran BPJS yang terdaftar dari Badan usaha naik, pastinya akan terjadi pembengkakan anggaran dan akan perusahaan akan pertimbangkan lagi dari aspek hukum dan aspek manfaatnya bagi perusahaan dan karyawa. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati)