Kenaikan Iuran BPJS Nantinya Jadi Beban untuk Perusahaan

Sejak tahun 2008 perusahaan JabalMart sudah menjamin para pekerjanya dengan asuransi kesehatan.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Kenaikan Iuran BPJS Nantinya Jadi Beban untuk Perusahaan

POS-KUPANG. COM | KUPANG -- Perusahaan menanggung biaya sebesar 4% dan karyawan menaggung biaya sebesar 1% dari gaji pokok ( UMP ) Kabupaten untuk pembayaran tarif iuran BPJS Kesehatan.

Sejak tahun 2008 perusahaan JabalMart sudah menjamin para pekerjanya dengan asuransi kesehatan.

Dengan adanya wacana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan pastinya menjadi beban bagi perusahaan, akan tetapi kenaikan iuran BPJS yang saat ini masih untuk yang terdaftar secara mandiri.

"Sedangkan untuk terdaftar dari badan usaha, kita belum dapat surat dari kantor BPJS Kesehatan setempat," kata Direktur JM Grup, Fahmi H Abdullah, kepada POS-KUPANG. COM, Senin (2/9/2019).

Rekor Buruk Persija Jakarta, Absennya Dewi Fortuna dan Kelicikan Tiang Gawang

SMPN 4 Langke Rembong Mulai Terapkan Sistem Pembelajaran Online Bagi Siswa

Jika memang, kata Mantan Ketua HIPMI NTT periode 2014-2016 ini, nantinya iuran BPJS yang terdaftar dari Badan usaha naik, pastinya akan terjadi pembengkakan anggaran dan akan perusahaan akan pertimbangkan lagi dari aspek hukum dan aspek manfaatnya bagi perusahaan dan karyawa. (Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved