Iuran BPJS Naik, Gaji Juga Harus Naik
Saya dirawat di rumah sakit tapi obat yang saya butuh habis. Terus saya dikasih resep untuk beli obat di luar dengan harga ratusan ribu
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Iuran BPJS Naik, Gaji Juga Harus Naik
POS-KUPANG.COM| BETUN---Peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Malaka, Edy Sumantri menolak jika iuran BPJS naik, sementara gaji ASN tidak naik.
Pasalnya, ia adalah anggota BPJS Kesehatan tanggungan dari istri yang adalah seorang ASN. Ketika iuran BPJS naik maka akan menambah jumlah potongan gaji istrinya. Apalagi dalam satu keluarga semuanya menjadi peserta BPJS.
Seharusnya iuran BPJS naik, gaji ASN juga naik karena iuran BPJS setiap bulan dipotong dari gaji setiap bulan.
Edy mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com saat ditemui di Betun, Senin (2/0/2019). Edy dimintai komentaranya terkait rencana pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Edy, kebijakan untuk menaikan iuran BPJS seharusnya diikuti dengan kenaikan gaji ASN agar bisa mengimbangi pendapatan dan pengeluaran seorang ASN. Itu sebabnya, Edy menolak kenaikan uiaran BPJS.
"Saya tolak kalau hanya iuran BPJS yang naik. Seharusnya gaji juga naik", pinta Edy.
Edy meminta BPJS juga harus membenahi pelayanannya kepada peserta, terutama obat. Pasalnya, saat ia dirawat di rumah sakit, obat yang dibutuhkannya habis sehingga ia mendapatkan resep untuk membeli obat di apotik luar dengan harga obat ratusan ribu.
"Saya alami sendiri. Saya dirawat di rumah sakit tapi obat yang saya butuh habis. Terus saya dikasih resep untuk beli obat di luar dengan harga ratusan ribu," kisah Edy.
Kata Edy, BPJS mesti kerja sama dengan apotek untuk menyuplai obat manakala obat di rumah sakit kehabisan stok. Obat yang diambil itu menjadi tanggungan BPJS seperti yang berlaku di dokter keluarga yang kerja sama dengan BPJS.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Menteri Keuangan akan melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas.
Untuk kelas 1 diusulkan mencapai Rp 160 ribu/bulan/jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80 ribu.
• Waspada Kebakaran Hutan dan Angin Kencang di NTT
• BREAKING NEWS : Kebakaran di Kompleks BTN Kupang, Dua Rumah Hangus
Kelas 3 baik PBI dan non PBI menjadi Rp 42 ribu/bulan/jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23 ribu dan non PBI Rp 25.500. Kenaikan tarif berlaku mulai 1 September 2019. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).