Masyarakat Tunggu Janji DPRD Ende Untuk Tidak Korupsi
Masyarakat Kabupaten Ende menunggu realisasi janji-janji anggota DPRD Ende untuk tidak melakukan KKN terutama korupsi selama 5 tahu
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE—Masyarakat Kabupaten Ende menunggu realisasi janji-janji anggota DPRD Ende untuk tidak melakukan KKN terutama korupsi selama 5 tahun masa jabatan sebagaimana yang diucapkan pada saat pelantikan menjadi Anggota DPRD Kabupaten Ende pada, Selasa (27/8/2019).
Ketua Satgas Anti Korupsi Partai Golkar Provinsi NTT, Casimirus Bhara Bheri SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Minggu (1/9/2019) di Ende menanggapi pernyataan anggota DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2019-2024 yang berjanji tidak akan melakukan korupsi sebaimana yang diucapkan dalam pakta intergritas pada saat pelantikan pekan lalu.
Pria yang akrab dipanggil, Cesar mengatakan bahwa apa yang diucapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Ende hendaknya tidak sekedar formalitas atau pemanis bibir namun harus benar-benar diwujudkan dalam praktek sehari-hari selaku anggota DPRD Kabupaten Ende.
Dikatakan saat ini masyarakat merindukan sosok anggota dewan yang benar-benar memiliki komitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat tidak hanya memperjuangkan kepentingan kelompok apalagi pribadi.
Cesar mengatakan sebagai bentuk transprasi hendaknya semua anggota DPRD Kabupaten Ende wajib mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki pada saat awal menjabat sehingga bisa diketahui oleh publik.
Hendaknya jangan hanya pejabat eksekutif saja yang wajib melaporkan kekayaan namun juga anggota DPRD,ujar Cesar.
Cesar mengatakan bahwa modus untuk melakukan tindakan korupsi bisa bermacam-macam seperti melakukan perjalanan dinas atau studi banding yang tidak perlu atau menekan para kepala dinas guna mendapatkan proyek.
Cesar mengatakan bahwa apa yang dikatakanya itu bukan karena dia tidak suka dengan anggota DPRD Kabupaten Ende namun sebagai bentuk kecintaanya akan anggota DPRD Kabupaten Ende.
• Pemandu Harus Ciptakan Narasi yang Bagus dan Ceritakan kepada Turis
• Ternyata Utang Aulia Kesuma hingga Rp 10 Miliar lalu Nekat Melakukan Hal ini
“Sebagai saudara dan sahabat dari Anggota DPRDKabupaten Ende kita wajibkan mengingatkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan menimpa anggota DPRD Kabupaten Ende,”kata Cesar.
Cesar juga meminta aparat penegak hukum agar jangan menjadi macan ompong terhadap Anggota DPRD Kabupaten Ende namun tajam kepada aparat desa dan ASN pada level bawah.
• Bobotoh Desak Bomber Ezechiel Ndouassel Hengkang dari Persib Bandung, Ini Alasannya
“Kalau jaksa atau polisi menahan kepala desa dan ASN level bawah karena dugaan korupsi itu sudah biasa namun akan menjadi luar biasa kalau menahan anggota DPRD,”kata Cesar.
Seperti diberitakan DPRD Kabupaten Ende berjanji tidak akan melakukan korupsi dan kolusi serta nepotisme (KKN) serta bersedia dan bersungguh-sungguh menjalankan fungsi, tugas dan wewenang DPRD.
Hal ini diungkapan Anggota DPRD Kabupaten Ende, Maria Margaretha Siga Sare SE saat membacakan pakta intergritas mewakili anggota DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2019-2024 saat dilantik, Selasa (27/8/2019) di Gedung DPRD Kabupaten Ende.
Selain anggota DPRD Kabupaten Ende juga berjanji untuk bersedia melaporkan kekayaan secara jujur dan benar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta tidak menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPRD Kabupaten Ende juga bersedia dikenai sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota DPRD Kabupaten Ende sebagaimana diatur dalam tata tertib dan atau kode etik.
Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2019-2024 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ende, I Komang Dediek Prayoga, SH, M.Hum serta dihadiri Wakil Bupati Ende, Drs Djafar Achmad dan Ketua DPRD Kabupaten Ende masa jabatan 2014-2019, Herman Yoseph Wadhi dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ende, masa jabatan 2014-2019 maupun jajaran Muspida Kabupaten Ende. (*)