Oknum Polisi Beristri 2 Perdaya Gadis 17 Tahun, Oknum TNI Tipu 16 Gadis, Begini Sanksi Bagi Pelaku

Oknum Polisi beristri 2 perdaya gadis 17 Tahun, oknum TNI tipu 16 gadis, begini sanksi bagi pelaku

satupolitik
ilustrasi Polisi dipenjara 

POS-KUPANG.COM - Oknum Polisi beristri 2 perdaya gadis 17 Tahun, oknum TNI tipu 16 gadis, begini sanksi bagi pelaku

Kedok AR (41) ketahuan setelah dua perempuan mendatangi orangtua gadis dan mengaku sebagai istri AR.

AR selama mengelabui WA (35) dan anak WA yakni WS (17).

Menurut AR dia adalah seorang polisi yang masih lajang dan ingin menikahi anak WS.

Atas niat baik AR, WA pun tak menarih kecurigaan sama sekali hingga merestui anak Gadisnya menjalin kasih dengan AR.

Kisah asmara antara AR dan WS terjadi setelah kenalan di Facebook sekitar awal Juli 2019.

Setelah mendapat restu dari WA AR dan WS pun bertemu tatap muka.

Hingga akhirnya keduanya berpacaran dan semakin sering bertemu.

AR kemudian bertandang ke rumah WS.

Di rumah WS, AR mengaku adalah anggota polisi dan masih bujang alias belum menikah.

Kepada orangtua WS, AR mengutarakan maksudnya ingin menikahi WS.

“Selanjutnya pelaku ini mengajak korban ke Kalimantan untuk dikenalkan sama orangtua AR. Dan orangtuanya korban menyetujui tanpa curiga sedikit pun,” kata Kadek Aruna, Jumat (30/8/2019).

Saat pelaku dan korban ada di Kalimantan, datang dua wanita ke rumah orangtua korban.

Dua wanita itu menyampaikan kepada ibu korban bahwa mereka adalah istri sah dari AR.

Kemudian atas laporan dari dua istri pelaku, WA kemudian menunggu kepulangan korban dan pelaku di Bandara Mutiara Sis Aljufri.

Setibanya di Palu, WA langsung membawa pelaku ke kantor polisi.

“Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban sebanyak lebih dari 10 kali di tempat yang berpindah-pindah,” ujar Kadek.

Karena perbuatannya ini AR dikenai pasal 81 ayat (1) Dan ayat (2) subsidair pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

* TNI gadungan tipu 16 gadis

Anggota TNI gadungan bernama Eko Tugas Saputra (33) ditangkap pihak Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur. 

Penangkapan itu dilakukan sesuai adanya laporan dari salah satu korban yang ditinggal di kamar hotel setelah diajak berhubungan badan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery mengatakan, pelaku penipuan dan pencabulan terhadap belasan perempuan tersebut beralamat tinggal di Dusun Sumombito, Desa Sumombito, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

"Pelaku keseharian bekerja sebagai seorang satpam di sebuah pabrik di wilayah Kabupaten Gresik," ujar Sholihin dikutip dari Kompas.com artikel 'Anggota TNI Gadungan Tipu hingga Tiduri 16 Wanita yang Sudah Bersuami'.

Ia menambahkan, modus yang dilakukan adalah dengan cara memasang foto seorang anggota TNI yang diambil dari sebuah akun media sosial lain. 

Dari situlah Eko mulai mencari mangsa dengan mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL).

"Jadi dia mengaku sebagai anggota TNI AL. Dari perkenalan Facebook, pelaku ini minta nomor telepon. Dari itu kemudian mengajak korbannya untuk bertemu darat. Rata-rata korbannya adalah wanita yang sudah memiliki suami," tambah Fery.

Selain mengunduh foto orang lain, Eko juga menyewa mobil untuk mengajak korbannya jalan-jalan. Kemudian pelaku mengajak korban menginap di sebuah hotel.

"Mayoritas, wanita yang menjadi korban pelaku, semua sudah diajak hubungan badan. Dari pengakuan pelaku, sampai saat ini sudah sekitar 16 orang yang menjadi korbannya. Pelaku ini juga mengambil benda-benda korban," ungkapnya.

Untuk melancarkan aksinya merampas benda-benda berharga milik korban, seperti jam tangan, gadget, dan perhiasan, ia berdalih bahwa benda-benda tersebut mengandung aura buruk.

Dalih tersebut membuat para korban menurut saat Eko melucutinya.

"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel. Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.

Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gadis 17 Tahun dan Ibunya Tertipu Oknum Polisi hingga Rela Berhubungan Badan Lebih dari 10 Kali, https://makassar.tribunnews.com/2019/08/31/gadis-17-tahun-dan-ibunya-tertipu-oknum-polisi-hingga-rela-berhubungan-badan-lebih-dari-10-kali?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved