BEJAT! Duda di Surabaya Hamili Siswi SMP Setelah 10 Kali Gauli Korban, Alasan Peringati Hari Jadi
Duda asal Asemrowo Surabaya, CA menghamili Siswi SMP. Akibat perbuatannya, CA harus mendekam di balik jeruji besi.
Editor:
Adiana Ahmad
Sehari kemudian, pelaku lain, AM turut diamankan di rumahnya di Kecamatan Bulakamba.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Sepeti barang-barang korban, satu ponsel, dan pakaian.
Sementara SA hingga kini masih mengalami trauma.
SA dalam pendampingan tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.
Para pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Surya Malang.