Wagub NTT Lantik Komisioner KIP NTT

komisi informasi secara administrasi ada di bawah pemerintah tapi kegiatannya independen.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Wakil Gubernur NTT (Wagub) NTT, Josef A. Nae Soi melantik Komisi Informasi Provinsi NTT periode 2019-2023 di Aula Fernandez,Kantor Gubernur NTT, Rabu (28/8/2019) malam. 

Wagub NTT Lantik Komisioner KIP NTT

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef A. Nae Soi melantik lima orang komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT periode 2019-2023.

Pelantikan ini berlangsung di Aula Fernandez,Kantor Gubernur NTT, Rabu (28/8/2019) malam.
Kelima Komisioner yang dilantik adalah, Maryanti Hermina Adoe, Agustinus Bole Baja, Pius Rengka, Daniel Tonu dan Ichsan Pua Upa.

Wagub NTT, Josef A. Nae Soi saat itu mengatakan, pembentukan komisi informasi NTT sesuai amanat UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena itu komisioner yang telah dilantik dapat juga mendukung pemerintah NTT demi membawa masyarakat NTT bangkit menuju sejahtera.

"Saya menyadari pembentukan komisi informasi cukup lama kurang lebih 10 tahun dan saat ini telah terwujud atau terjawab. Saat ini masih dalam suasana HUT kemerdekaan RI ,karena itu saya sampaikan bahwa dengan semangat itu mari kita berjuang membawa masyarakat Indonesia, khusus masyarakat NTT bangkit menuju sejahtera," kata Josef.

Dijelaskan, pembentukan komisi informasi ini juga merupakan komitmen juga dari pemerintahan Viktor-Josef untuk menjalankan visi misi , yakni visi kelima yaitu reformasi birokrasi, yakni terwujudnya sistem pelayanan informasi publik oleh badan publik.

"Birokrasi NTT jangan tutup diri pada publik. Kita harus melayani publik apa yang kita kerjakan dan juga yang kita capai serta apa peran publik terhadap apa yang kita kerjakan," katanya.

Dikatakan, adanya komisi imformasi maka dapat memberi imformasi kepada publik bahwa untuk mendapat informasi publik merupakan hak azasi yang harus dipenuhi oleh badan publik sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28.

"UU ini jelas bahwa badan publik wajib hukum memberi info seluas-luasnya bagi publik, terkecuali ada beberapa hal-hal menurut UU yang sudah diamanatkan tidak diberikan kepada publik," katanya.

Dikatakan, komisi informasi secara administrasi ada di bawah pemerintah tapi kegiatannya independen.

"Mereka lebih leluasa meminta informasi kepada basan publik dan memberi info kepada publik apa uang dikerjakan atau dicapai maupun belum oleh badan publik," ujarnya.

Dikatakan, Komisi Informasi Provinsi NTT, selain memiliki peran strategis yang lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutuskan sengeketa informasi publik. Karena itu diharapkan dapat melaksanakan peran kemitraan dalam.proses advokasi ,sehingga peran kemitraan dapat berjalan baik.

"Saya berharap pejabat pengelola informasi segera siapkan informasi publik yang benar ,profil badan publik, kinerja, agar bisa diakses masyarakat melalui media PPID NTT," katanya.

Josef mengharapkan Komisi Informasi NTT Dapat menjalankan tuhas tanggungjawab mendukung pemerintah untuk mendkung visi misi NTT bangkit NTT sejahtera.

Hadir pada kesempatan itu Komisioner Komisi Informasi Pusat, Romanus , pimpinan OPD lingkup Pemprov NTT dan undangan lainnya.

Agus Baja salah satu Komisioner Komisi Informasi NTT mengatakan, mereka berlima yang dilantik tentu memiliki komitmen yang sama untuk menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved