Persoalan Uang Komite Sekolah, Kepsek SMKN 5 Kupang : Kebijakan Sekolah Bersama Orangtua
Komite Sekolah juga telah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Persoalan Uang Komite Sekolah, Kepsek SMKN 5 Kupang : Kebijakan Sekolah Bersama Orangtua
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Persoalan uang Komite Sekolah yang disorot oleh Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat reaksi dari sekolah.
Kepala SMK Negeri 5 Kota Kupang Dra Safirah Abineno kepada POS-KUPANG.COM pada Rabu (28/8/2019) menyampaikan bahwa kebijakan uang komite sekolah merupakan kebijakan yang disepakati bersama antara sekolah dan orangtua siswa yang memiliki dasar hukum.
"Kita disini (SMKN 5) ada iuran (uang) komite, ada permen 75 tahun 2016 sebagai dasar hukumnya," ujar Safirah.
Ia mengatakan bahwa kebijakan uang komite itu merupakan bagian dari tanggung jawab pendidikan seluruh stakeholder dalam memajukan pendidikan di sekolah khususnya SMK 5 Kupang.
"Uang komite itu kebijakan sekolah dan orang tua untuk membangun sekolah karena tanggung jawab pendidikan tidak hanya di sekolah tapi di seluruh stakeholder termasuk orang tua siswa," lanjut Safirah.
Ia mengakui bahwa di sekolah tersebut, pihaknya menetapkan besaran uang komite bersedia berdasarkan tingkatan. Untuk kelas 1 (X) besarnya uang komite adalah Rp 150 ribu per siswa sedangkan untuk kelas 2 (XI) dan 3 (XII) besarnya Rp 125 ribu per siswa.
Uang komite tersebut jelasnya diperuntukkan bagi beberapa item kebutuhan seperti untuk membayar guru honor, uang seragam olahraga dan praktek, cetak raport, serta asuransi jiwa siswa yang melaksanakan praktek.
"Orang tua tidak keberatan terhadap pungutan uang komite karena substansi pemanfaatannya jelas," katanya.
Ia juga mengharapkan agar Ombudsman bisa "turun" dan berdialog dengan pihak sekolah terkait apa yang diungkapkan tersebut.
"Kenapa Ombudsman omong begitu, kalau tidak ada komite bagaimana bayar guru honor dan lain lain? (Ombudsman) turun biar dialog dengan sekolah," ungkap Safirah.
Saat ini, jumlah siswa di SMK Negeri 5 Kupang sebanyak 1291 siswa yang mengambil 10 jurusan keahlian di sekolah tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, sekolah tingkat atas masih dimungkinkan melakukan pungutan. Konteks pungutan yang dibolehkan adalah guna peningkatan mutu pendidikan.
Sedang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga telah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong.
