Hari Pertama Operasi Turangga, Polres Lembata Tilang 16 Kendaraan, Ini Pelanggaran yang Dilakukan

Hari Pertama Operasi Patuh Turangga, Polres Lembata tilang 16 kendaraan, ini Pelanggaran yang dilakukan

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Foto Dokumentasi Humas Polres Lembata
Hari Pertama Operasi Turangga, Polres Lembata yang melakukan operasi di Jalan Trans Lembata berhasil melakukan 21 penindakan dengan rincian 5 pengendara mendapat teguran dan 16 kendaraan ditilang. Dari 16 yang ditilang ini hanya ada 1 unit mobil yang ditilang. Sisanya adalah sepeda motor. 

Hari Pertama Operasi Patuh Turangga, Polres Lembata tilang 16 kendaraan, ini Pelanggaran yang dilakukan

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Hari Pertama Operasi Patuh Turangga, Polres Lembata yang melakukan operasi di Jalan Trans Lembata berhasil melakukan 21 penindakan dengan rincian 5 pengendara mendapat teguran dan 16 kendaraan ditilang.

Dari 16 yang ditilang ini hanya ada 1 unit mobil yang ditilang. Sisanya adalah sepeda motor. Jenis pelanggarannya adalah 1 pengendara di bawah umur, 6 pengendara tanpa SIM dan STNK, dan 9 penumpang motor tanpa helm.

BPPTD Mempawah Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat di Kupang

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, melalui Kasat Lantas Polres Lembata, AKP Amrin, mengatakan, Operasi Patuh Turangga dilaksanakan dari 29 Agustus-11 September 2019.

Dalam kegiatan operasi lebih ditekankan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis 60 persen dan tindakan preventif 40 persen.

"Sasarannya pelanggaran helm pengendara dan penumpang, sabuk pengaman roda dua dan empat, batas maksimal kendaraan, pelanggaran lawan arus, pengemudi mabuk, pengemudi di bawah umur, bawa kendaraan pake hape saat kemudi kendaraan bermotor, kelengkapan komponan utama dan pendukung serta surat surat kendaraan dan pengemudi," papar Amrin, Kamis, (29/8/2019).

Indonesia dan Timor Leste Jajaki Kerja Sama Angkatan Bersenjata, Simak Penjelasannya

Operasi Patuh Turangga ini diawali dengan upacara yang dipimpin Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora dan rapat koordinasi yang dihadiri anggota TNI, Dinas Perhubungan, Dalmas, Satlantas, gabungan staf Polres Lembata, reskrim intel, narkoba, dan Satpol PP.

Kepada masyarakat dia mengimbau hal hal menyangkut keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Pertama, demi keselamatan berlalu lintas di jalan pakailah helm sesuai dengan ketentuan (standar SNI) baik pengendara maupun penumpang yang dibonceng.

Kedua, patuhilah peraturan lalu lintas, lengkapilah surat-surat (SIM dan STNK) serta kelengkapan komponen kendaraan bermotor sebelum berkendara di jalan raya.

Ketiga, anak usia di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Keempat, dilarang ngebut - ngebutan di jalan raya.

Lima, gunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda enam atau lebih.

Enam, dilarang mengendarai kendaraan pada saat kondisi mabuk.

Tujuh, dilarang menggunakan Handphone pada saat berkendara di jalan raya.

Delapan, dilarang melawan arus pada saat berkendara di jalan raya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved