Duh, Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS hingga 100%, Segini Harga Tiap Kelasnya, Kapan Berlaku?

Duh, Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS hingga 100%, Segini Harga Tiap Kelasnya, Kapan Berlaku?

Editor: Eflin Rote
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 7 triliun.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan ternyata juga harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 70 miliar hingga Juni 2019.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.

"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun.

Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).

Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.

Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.

 

Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.

Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.

Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Perpres"https://money.kompas.com/read/2019/08/28/162624826/kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-tinggal-tunggu-perpres?page=all
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved