Duh, Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS hingga 100%, Segini Harga Tiap Kelasnya, Kapan Berlaku?
Duh, Pemerintah Resmi Naikkan Iuran BPJS hingga 100%, Segini Harga Tiap Kelasnya, Kapan Berlaku?
POS-KUPANG.COM - Kabar buruk bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyepakati menaikkan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.
Tak tanggung-tanggung, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 %.
"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II harus membayar iuran Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara, peserta kelas mandiri III dinaikkan Rp 16.500 dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000 per peserta.
Artinya, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.
Adapun untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI), besaran iurannya naik jadi Rp 42.000 dari yang sebelumnya Rp 23.000.
Mardiasmo mengatakan, kenaikan besaran iuran tersebut bakal bisa menutup defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 32,8 triliun.
Namun, lembaga tersebut secara bersamaan juga harus melakukan perbaikan terhadap sistem yang telah direkomendasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Walaupun dengan penerapan good governance, BPJS Kesehatan baru akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 5 triliun.
"Jadi dihitung bagaimana penyesuaian iuran PBI (Penerima Bantuan Iuran) baik pusat maupun daerah, PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah), swasta dan sebagainya, agar defisit bisa ditutup," ujar Mardiasmo.
"Tapi dengan governance yang bagus, rumah sakitnya, kolaborasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan harus juga optimal dalam melakukan penarikan iuran, Kemenkes juga cek ke rumah sakit, jadi semuanya lah keroyok, termasuk peran Pemda," ujar dia.
Sebelumnya juga telah disebutkan, besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini sudah terlalu murah.
Berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kenaikan iuran peserta JKN terakhir terjadi pada tahun 2016.
Sementara, pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut besaran iuran peserta JKN memang harus ditinjau setiap dua tahun.
Adapun kenaikan tarif untuk peserta JKN masyarakat umum bakal mulai berlaku pada Januari 2020.
Sebab, pemerintah menilai masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai hal ini.
Adapun aturan memgenai Penerima Bantuan Upah (PBU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI, dan ASN yang diubah menjadi 5 persen dari take home pay (gaji dan tunjangan kinerja) maksimal sebesar Rp 12 juta, berlaku mulai Agustus 2019.
Sebelumnya, angka maksimum take home pay sebesar Rp 8 juta.
Saat ini, pemerintah hanya menanggung 3 persen dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4 persen dari take home pay tersebut.
Sehingga dengan demikian, pemerintah setidaknya bakal mengucurkan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan hingga Rp 13,5 triliun, yang jika ditambahkan dengan Rp 5 triliun akibat perbaikan sistem, BPJS Kesehatan mendapat suntikan hingga Rp 18,5 triliun untuk menutup defisit tahun ini.
Peningkatan Pelayanan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris juga tengah menantikan adanya keputusan kenaikan iuran yang akan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan.
“Kita ingin bahwa iuran yang kemudian disesuaikan akan meningkatkan pelayanan masyarakat,” papar Fahmi Idris saat ditemui di BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Adapun dalam pembahasan mengenai kenaikan iuran, Fahmi menjelaskan BPJS Kesehatan hanya berkontribusi memberikan data-data yang dibutuhkan saja.
Nantinya besaran akan diputuskan oleh pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang besarannya diusulkan oleh pengawas asuransi sosial yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Apakah bahwa kita terlibat tentu tidak, itukan keputusan policy, kalau dari segi teknis misal kebutuhan data informasi utilisasi, berapa biaya seorang perbulan, berapa biaya orang perorang perbulan tentu kita supoort data, kita cuma bantu itu, keputusannya kita tunggu,” pungkas Fahmi Idris.
Beban defisit dan denda BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 7 triliun.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan ternyata juga harus menanggung denda tunggakan dari rumah sakit yang nilainya mencapai Rp 70 miliar hingga Juni 2019.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A. Rusady mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban membayar denda 1 persen dari setiap keterlambatan klaim.
"Klaim saat ini membuat kami belum bisa membayar secara tepat waktu. Posisi gagal bayar sampai Juni 2019 sekitar Rp 7 triliun.
Kalau dananya ada, tentu akan dibayarkan," kata Maya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komii I DPR, Selasa (23/7/2019).
Kondisi tersebut membuat BPJS Kesehatan semakin terbebani karena defisit tahun lalu belum tertutupi.
Diperkirakan total defisit perseroan akan menembus di angka Rp 28 triliun jika pemerintah tidak menyuntikkan dana talangan sampai akhir 2019.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan telah berupaya menekan biaya yang ada, salah satunya dengan menindaklajuti hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Langkah lainnya dengan mendorong supply chain financing (SCF), yaitu program pembiayaan kepada fasilitas kesehatan (faskes) agar mempercepat penerimaan pembayaran klaim.
Melalui skema tersebut, pembayaran klaim ditanggung dulu oleh bank kemudian dibayarkan BPJS Kesehatan.
Skema ini sendiri telah dilaksanakan sejak tahun lalu, namun, banyak yang memanfaatkan.
(*)
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan