Kini Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Ini yang Terjadi Pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Kini Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Ini yang Terjadi Pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Editor: Bebet I Hidayat
Kolase/Surya
Kini Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Ini yang Terjadi Pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto 

POS-KUPANG.COM - Kini Predator Anak Dihukum Kebiri Kimia, Ini yang Terjadi Pada Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto

Pertama kali di Mojokerto, seorang Predator Anak atau pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto dikenai hukuman Kebiri.

Diberitakan Kompas.com, Muh Aris (20), seorang tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi terpidana pertama yang harus menjalani hukuman Kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak atau Predator Anak.

Sang Predator Anak ini melakukan aksinya sejak tahun 2015 dan baru diringkus polisi pada 26 Oktober 2018.

Awalnya, Aris "hanya" dikenai hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, jaksa sebenarnya tidak menyertakan hukuman Kebiri dalam tuntutan.

Munculnya hukuman Kebiri merupakan pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan Kebiri kimia terhadap pelaku Predator Anak Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Vonis hukuman pidana bagi Predator Anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Begini Nasib Nagao Rika, Janda Muda Kecanduan Mobile Legends Hingga Jatuh di Pelukan Bocah 12 Tahun

AKHIRNYA Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani & Mantan Sahabat Maia Estianty Kalahkan Prabowo & Gerindra

Fakta Lengkap Meninggalnya Rusmini, Ibu yang Ditendang Kepalanya oleh Sang Anak Kandung

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Lalu, apa sebenarnya Kebiri kimia itu dan bagaimana cara kerjanya?

Ilustrasi

Seperti yang ditulis Metro UK, testis pria berisi sumber dorongan seksual, ada banyak hormon kunci di sana.

Sehingga Kebiri adalah menghilangkan semua dorongan-dorongan itu.

Pengebirian ( Kebiri) bisa dilakukan dengan bedah, yang melibatkan pengangkatan testis, atau menginjeksikan bahan kimia.

Untuk Kebiri kimia, pengobatan dilakukan untuk mengurangi tingkat hormon testosteron pada pria.

Dengan Kebiri kimia dilakukan melalui pemberian obat-obatan antiandrogen, baik dalam bentuk pil atau lebih umum melalui suntikan.

Awalnya, Kebiri kimia digunakan untuk pengobatan Predator seks ( termasuk Predator Anak), dan dianggap sebagai obat untuk masalah dorongan seksual mereka.

Pemberlakuan Kebiri kimia telah dilakukan sejak tahun 1944 di Inggris.

Tahun 2010 lalu di Inggris, seorang pria bersalah telah mencoba melakukan pembunuhan terhadap wanita 60 tahun karena berniat memperkosa dua cucunya.

Ia sang Predator Anak tersebut akhirnya setuju menerima Kebiri kimia sebagai hukumannya.

Namun, akhir-akhir ini di Inggris, Kebiri kimia lebih sering digunakan untuk perawatan kanker yang ketergantungan hormon, seperti kanker prostat, yang bertujuan memerangi penyakit ini.

Kasus Kebiri kimia yang paling terkenal yaitu dilakukan pada ahli matematika jenius asal Inggris bernama Alan Turing.

Mulai 1 Jutaan, Inilah Daftar Harga Terbaru Xiaomi dan Samsung Agustus 2019, Ada Redmi Note 5

Deretan Artis Asal Kalimantan Timur Nomor 4 Suaminya Baru Meninggal Nomor 5 Artis Cilik Terkenal

Ruben Onsu Ceritakan Alasan Angkat Betrand Peto Jadi Anak, Suami Sarwendah Ngaku Kepikiran Terus!

Ia adalah seorang peneliti matematika dan komputer sekaligus pahlawan perang Inggris kala itu.

Alan Turing merupakan orang pertama yang berpikir menggunakan komputer untuk berbagai keperluan.

Namun pada 1952, ia terbukti bersalah melakukan tindakan homoseksual tidak senonoh.

Lalu Kebiri kimia dijatuhkan padanya.

Namun, dua tahun sejak menerima treatment Kebiri kimia, Alan Turing bunuh diri.

Kisah tragisnya diangkat dalam sebuah film berjudul Imitation Game, diperankan oleh Benedict Cumberbatch.

Imitation Game
Imitation Game (Engadget)

Soal Kebiri kimia tetap menjadi cara menghukum pelanggar seks sampai hari ini di banyak negara, yang terkadang bisa pengurangan hukuman penjara mereka.

Ada beberapa efek samping pada Kebiri kimia, hanya beberapa yang mengancam jiwa.

Dalam beberapa kasus, seperti yang dialami Alan Turing, laki-laki yang di- Kebiri kimia dapat mengalami ginekomastia (pertumbuhan kelenjar susu).

Selain itu, laki-laki yang dikebiri juga bisa mengalami pengurangan otot dan peningkatan massa lemak tubuh serta melemahnya tulang.

Dalam jangka panjang dapat menyebabkan penyakit kardiovaskular dan osteoporosis, diberitakan Metro UK.

Dalam kasus-kasus hukuman Kebiri kimia pada pelanggar seks, banyak kriminolog menyatakan, sebenarnya hukuman penjara yang dikurangilah yang mendorong mereka untuk tidak melakukan kejahatannya kembali daripada menggunakan obat-obat.

Sebab, mereka lebih menghargai kebebasan mereka.

Banyak filsuf dan pekerja hak asasi manusia telah menyuarakan penentangan terhadap penggunaan Kebiri kimia.

Seiring berjalannya waktu, berbagai pendekatan berbeda dilakukan untuk mengadili pelanggar seks dan Predator Anak, seperti rehabilitasi.

Makin Panas, Hotman Paris Datangi Polda Beri Ancaman Tegas ke Mantan Suami Nia Daniati, Farhat Abbas

Inilah Sosok Istri Cantik Nan Sadis yang Tega Bakar Suami dan Anak Tiri Ternyata Ini Motifnya

Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Rabu 28 Agustus 2019 Libra Cowok Antre Virgo Jual Mahal Zodiak Lain?

Untuk kasus Muh Aris sendiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto masih mencari eksekutor untuk Kebiri kimia.

Sebab, Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) menolak menjadi eksekutor karena bertentangan dengan etika.

Dalam arsip pemberitaan Kompas.com pada 25 Juli 2016, saat itu Wakil Ketua Umum IDI, Daeng Mohammad Faqih mengatakan, seharusnya ketentuan undang-undang tak bertentangan dengan etika profesi.

"Pasal hukuman Kebiri jelas itu bertentangan dengan etika kedokteran jika menunjuk kami sebagai eksekutornya. Itu kan tandanya Perppu tersebut bertentangan dengan etika kedokteran," kata Daeng, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7/2016).

"Kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan etika kira-kira yang salah yang mana? Ya undang-undangnya karena kan undang-undang sumber hukumnya dari etika. Apalagi jika kami yang ditunjuk sebagai eksekutornya, ini benar-benar undang-undang yang bertentangan dengan etika," papar dia.

Alami Gangguan Jiwa

Hukuman Kebiri kimia ramai diperbincangkan masyarakjat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada Aris (20).

Keluarga Aris menolak hukuman Kebiri yang dijatuhkan.

Kakak kandung Aris, Sobirin berbicara kepada publik saat dihadrikan dalam program Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa, (27/8/2019).

"Kalau saya dari pihak keluarga tidak setuju adik saya untuk dikebiri," ujar Sobirin seperti ditayangkan ILC.

Menurutnya, kondisi adiknya tersebut memang mengalami gangguan jiwa sejak kecil.

"Kalau bisa dibilang adik saya ini setengah agak nggak waras".

"Dari kecil memang sudah seperti ini, dia sering berbicara sendiri dan main mobil-mobilan seperti anak kecil," ungkap Sobirin.

Ia menjelaskan, sebelum ditahan, Aris bekerja di bengkel las Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko.

Namun demiakian menurut dia, sejak kecil Aris sudah menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan.

Dengan dalih kondisi kejiwaan Aris yang tidak normal, Sobirin berharap adiknya itu tidak dihukum Kebiri kimia.

Sementara itu, Sobirin mengaku selama Aris ditahan di Lapas Mojokerto, Sobirin tidak pernah menjenguk lantaran tidak tega melihat kondisi Aris.

"Saya tidak menjungku ketika di Lapas, saya nggak bisa melihat dia seperti itu, dan saya tidak bisa mengupayakan apa-apa untuk adik saya" ujar Sobirin.

Minta Dihukum Mati

Si Predator Anak Aris yang mendapat hukuman Kebiri kimia, mengaku keberatan terhadap putusan hakim tersebut.

Dirinya menolak hukuman Kebiri tersebut lantaran tak menginginkan efek yang dialami berlaku sampai seumur hidup.

Diapun lebih memilih untuk dihukum mati atau penjara selama dua puluh tahun.

"Saya keberatan dengan hukuman suntik Kebiri mati. Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati, setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui Surya.co.id, di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).

Saat diwawancara si Predator Anak Aris terlihat lemah, meski vonis sudah dijatuhkan, Aris bersikeras tidak mau dihukum suntik Kebiri.

"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.

Ajukan PK

Diberitakan Kompas.com, Aris melalui kuasa hukumnya meminta hukuman Kebiri kimia terhadap dirinya dibatalkan.

Handoyo selaku kuasa hukum Aris, si Predator Anak berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) agar dapat membatalkan putusan hukuman kebiri kimia.

Menurut Handoyo, PK adalah upaya hukum satu-satunya mengingat vonis sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis Kebiri kimia itu belum ada sehingga hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat diberikan kepada klien saya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, peraturan pemerintah tentang hukum Kebiri kimia sampai saat ini belum ada di Indonesia, karena itu, tidak mungkin hukuman itu diterapkan.

"Hukum tidak berlaku surut. Karena itu, kami minta hukuman tidak diterapkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, si Predator Anak Aris ditangkap pihak kepolisan pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah yang menjadi korban perbuatannya.

Aksi keji yang si Predator Anak Aris kepada bocah yang masih TK tersebut dilakukan selepas Ia pulang kerja.

Si Predator Anak Aris yang bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari rumah korban.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, Polisi yang menemukan petunjuk dari rekaman CCTV di gang rumah korban kemudian dengan mudah penangkap pelaku yang berasal dari Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

TERHARU! Anjing Ini Setia Tunggu Tuannya Menjemput Meski Sudah Dibuang

Tahun Baru Islam 1441 H, Begini Niat & Tata Cara Puasa Asyura Lengkap Dengan Waktu Pelaksanaanya

Zaskia Adya Meca Unggah Jawaban Puput Nastiti Devi, Isteri Ahok ( BTP ) Soal Kehamilannya

SUBSCRIBE & LIKE YOUTUBE POS KUPANG >>>>>

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved