AKHIRNYA Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani & Mantan Sahabat Maia Estianty Kalahkan Prabowo & Gerindra

AKHIRNYA Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Dewa dan Mantan Sahabat Maia Estianty Terpilih Jadi Anggota Dewan.

Editor: Bebet I Hidayat
Instagram/mulanjameela1
AKHIRNYA Mulan Jameela menjadi anggota dewan? 

POS-KUPANG.COM - AKHIRNYA Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Dewa dan Mantan Sahabat Maia Estianty Terpilih Jadi anggota dewan.

Kabar buruk untuk Prabowo Subianto dan Partai Gerindra, Mulan Jameela istri Ahmad Dhani dan mantan sahabat Maia Estianty beserta teman-temannya memenangkan gugatan di pengadilan Negeri atau PN.

Mereka yang menggugat atau para penggugat, yakni:

1. Penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina,

2. Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP,

3. Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela

4. Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik,

5. Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.

6. Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatra Utara atas nama Siti Jamaliah,

7. Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono,

8. Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan

9. Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.

Fakta Lengkap Meninggalnya Rusmini, Ibu yang Ditendang Kepalanya oleh Sang Anak Kandung

Kepada Partai Gerindra diminta untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif atau anggota dewan.

Apa respon Partai Gerindra?

Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan 9 calon anggota legislatif atau Caleg Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Partai Gerindra.

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota dewan.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan Caleg tersebut dapat menjadi anggota dewan.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," ujar Zulkifli.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak terguhat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.

Subono, kuasa hukum kesembilan Caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.

Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.

"Langkah berikutnya kami tidak ada informasi dan bukan kewenangan saya untuk menjawab karena Bang Nikonya (Yunico Syahrir, kuasa hukum 9 caleg) tidak hadir begitu," kata Subono selepas sidang.

Sebanyak 14 calon anggota dewan dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu caleg Partai Gerindra yang menggugat yakni musisi Mulan Jameela istri Ahmad Dhani yang mantan sahabat Maia Estianty.

Namun, belakangan ada lima orang caleg dari 14 caleg tersebut yang mencabut gugatannya, salah satunya ponakan Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota dewan terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung.

KPU Serahkan ke Partai Gerindra

Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Setya Indra Arifin menyerahkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada internal partai.

Setya menilai, hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra.

Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota dewan sesuai hasil Pemilu 2019.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal namun untuk penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," kata Setya selepas sidang putusan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setya menjelaskan, KPU sebagai pihak turut tergugat tidak mendapat kewajiban apa-apa dari putusan hakim tersebut.

KPU juga tak wajib menetapkan kesembilan Caleg sebagai anggota dewan.

Menurut Setya, Partai Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme pergantian antar waktu setelah anggota dewan hasil Pemilu 2019 telah dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," ujar Setya.

Respon Partai Gerindra

Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra Zulraihan enggan berkomentar banyak terkait putusan pengadilan tersebut.

Ia mengatakan, putusan itu akan dibahas secara internal.

"Kita kembalikan lah permasalahan ini ke internal partai sesuai dengan AD/ART kita dari Partai Gerindra. Tetap perselisihan ini kita bawa penyelesaiannya secara musyawarah," kata Zulraihan.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra terhadap partainya. 

Dengan dikabulkannya gugatan itu, Partai Gerindra selaku tergugat dinyatakan berhak menetapkan kesembilan caleg tersebut sebagai anggota dewan.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli.

Seperti diketahui, sembilan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sembilan Caleg itu adalah R Wulansari alias Mulan Jameela, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, dan dr Irene.

Dalam gugatannya, mereka meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP Partai Gerindra memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota dewan terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih Caleg langsung. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved