4 Anggota Keluarga Ditemukan Tinggal Tengkorak di Kebun Tetangga, Bagaimana Ceritanya?
4 anggota keluara ditemukan tinggal tengkorak di kebun tetangga, bagaimana ceritanya?
* Masih sempat bercanda.
Hal itu karena kasus pembunuhan sudah terjadi berbulan-bulan lalu, tepatnya April 2019 lalu," kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo kepada Tribunjateng.com seusai memimpin rekonstruksi yang digelar di Lapangan Aspol Kalibliruk, Slawi, Selasa (20/8/2019) ini.
Dia menyebut, rekonstruksi kasus pembunuhan ini untuk melengkapi berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari).
Para tersangka memperagakan 35 adegan reka ulang kejadian dalam tiga lokasi yang berbeda.
"Kami mengambil lokasi rekonstruksi di Lapangan Aspol Kalibliruk Slawi.
Kami tidak ambil di TKP aslinya karena situasi di sana tidak memungkinkan.
Akses juga buruk," jelas Kasatreskrim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Made Arie Adi Ningsih memastikan bahwa dua tersangka perempuan yang diketahui masih di bawah umur tetap tidak akan mendapat diversi.
Selain itu, dua tersangka di bawah umur itu pun tetap diancam hukuman pidana tanpa adanya keringanan.
"Karena pidana hukum lebih dari tujuh tahun penjara sehingga tidak ada diversi namun tetap akan dibimbing.
Dari rekonstruksi ini, semua adegan sudah sesuai dengan berkas penyidikan.
Tindakan pembunuhan ini memang dipicu karena para pelaku berada dalam pengaruh miras," papar Arie yang juga hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Sementara itu, para tersangka akan diganjar pasal berlapis.
Masing-masing Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pemberatan.
Mereka berlima akan dituntut hukuman kurungan penjara selama 20 tahun lamanya.