Temuan Buang Bayi Laki-laki dalam Kardus, Saat Didekati Tendangkan Kaki Bayi ke Kardus
Kasus bayi dibuang kembali terjadi, kali ini di Desa Serut Kecamatan Panti, Jember,
POS KUPANG.COM - Kasus bayi dibuang kembali terjadi, kali ini di Desa Serut Kecamatan Panti, Jember, Minggu (25/8/2019) pagi.
Bayi laki-laki itu terlihat bersih saat ditemukan. Dia berada dalam kardus air mineral yang sedikit tertutup. Bersama bayi, ada selendang dan handuk.
Saat dikerumuni warga, bayi itu terlihat mengulurkan tangan dan menendangkan kakinya. Tangan dan kakinya sudah terlihat sedikit berwarna biru, dan kulitnya kisut.
Saat ditemukan bayi laki-laki itu diperkirakan berusia tiga jam setelah dilahirkan. Kini bayi itu dirawat di RSD dr Soebandi Jember.
Polisi masih menyelidiki pembuang bayi laki-laki tersebut.
Kapolsek Panti AKP M Zuhri menuturkan pihaknya masih menyelidikinya.
"Sampai malam ini belum diketahui pembuangnya," ujar Zuhri kepada SuryaMalang.com, Minggu (25/8/2019).
• Persela Lamongan Pesta Gol, Persib Bandung Posisi 12,Ini Klasemen Sementara Liga 1 2019 Pekan 16
• Aintasi Cup VII 2019 Kembali Digelar, Ini Pesan Ketua Askab PSSI Malaka Bagi Pemain Sepak Bola
https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)
Polisi masih menyelidiki apakah ada perempuan hamil dan melahirkan tidak lama setelah bayi ditemukan, Minggu (25/8/2019) pagi. Polisi berkoordinasi dengan bidan di desa sekitar lokasi penemuan bayi.
"Itu yang kami lakukan dulu. Mengidentifikasi," imbuh Zuhri.
• Bupati Tahun dan Wabup Army Lepas 59 Regu Gerak Jalan 45 Km di Kabupaten TTS
• Bali United di Puncak, Persib Bandung Posisi 12, Madura Geser Arema, Klasemen Sementara Liga 1 2019
Sejauh ini, lanjut Zuhri, ada beberapa orang yang ingin mengadopsi bayi laki-laki itu.
Jika ada warga yang ingin mengadopsi bayi itu maka dipersilakan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Jember.
Pihaknya fokus kepada penyelidikan kasus penemuan bayi tersebut. "Jika nanti ditemukan pembuang bayinya ya kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Karena ada tindak pidana di sini," ujarnya. (*)