Minggu, 3 Mei 2026

Pemda TTU Kembangkan Kota Layak Anak Tahun 2030

Dalam momentum Hari Anak Nasional, Pemda TTU kembangkan kota layak anak tahun 2030

Tayang:
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt saat foto bersama dengan anak-anak usai upacara memperingati Hari Anak Nasional di Halaman Kantor Bupati TTU, Senin (26/8/2019). 

Dalam momentum Hari Anak Nasional, Pemda TTU kembangkan kota layak anak tahun 2030

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara ( Pemda TTU) kembali melaksanakan upacara apel memperingati Hari Anak Nasional. Meskipun hari anak nasional jatuh setiap tanggal 23 Juli, namun pemerintah daerah Kabupaten TTU baru dapat melaksanakan pada, Senin (26/8/2019).

Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt mengatakan hal tersebut karena berbagai kesibukan sehingga baru dapat melaksanakan upacara peringatan hari anak tingkat Kabupaten TTU pada hari, Selasa (26/8/2019).

Diduga Korban Pembunuhan, Warga Temukan Kerangka Manusia di Kebun Belakang Rumah

Walau demikian, ungkap Raymundus, hal tersebut tidak mengurangi makna perayaan hari anak itu sendiri. Dirinya berharap keterlambatan peringatan hari anak ini tidak melonggarkan semangat dalam memberikan perlindungan yang terbaik kepada anak-anak.

"Saya mengucapkan proficiat dan selamat berbahagia kepada anak- anak TTU yang lahir dari rahim Biinmaffo. Jadilah lilin-lilin kecil yang terus bernyala untuk menyinari dan menerangi Pah Salu Miomaffo-Kuluan Maubes," ujarnya.

Masih Penasaran dengan Lokasi Ibu Kota Baru RI? Dua Tempat Ini Paling Ideal Menurut Presiden Jokowi

Tentang anak, jelas Raymundus, setiap orang mempunyai gambaran dan definisi sendiri. Umumnya orang mengatakan dan meyakini bahwa anak adalah anugerah Tuhan. Sebagian orang mengatakan anak adalah pelita, dengannya cahaya kebanggaan dan arah menuju masa depan terpapar dengan gamblang dan jelas.

Sebagiannya lagi, lanjut Raymundus, mengatakan anak adalah buah hati yang selalu hadir dan menjadi harapan masa depan peradaban. Pendapat lain menggambarkan anak sebagai secercah asa yang tidak hanya menjadi tumpuan keluarga tetapi sekaligus menjadi penjelas masa depan bangsa.

Sebagian orang, tambah Raymundus, mengatakan anak itu cahaya yang mampu menyinari suramnya kemajuan bangsa. Dan ada pula yang mengatakan anak itu kebanggaan keluarga, bangsa dan agama.

"Apapun gambaran dan definisinya, yang pasti anak adalah anugerah Tuhan yang patut dijaga, dilindungi, dibimbing, dididik, diasuh dengan sebaik mungkin sebab mereka adalah pemilik masa depan," terangnya.

Raymundus mengatakan, Pasal 2B ayat 2 UUD 1945 mengamanatkan agar negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan perlindungan dari kekerasan, ekspolitasi dan diskriminasi.

Atas amanat konstitusi tersebut, kata Raymundus, sebagai anggota PBB, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 sebagai wujud komitmen Indonesia dalam mendukung gerakan global menciptakan dunia yang layak bagi anak.

"Bentuk nyata dukungan tersebut adalah kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota layak anak dengan target mewujudkan Indonesi Layak Anak (IDOLA) pada tahun 2030. Harapan pemerintah adalah setiap wilayah kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat mengembangkan sistem pembangunan yang berbasis hak anak dan berpihak kepada kepentingan pemenuhan hak-hak anak," ungkapnya.

Sejak bergulirnya era reformasi, kata Raymundus, issu pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak tidak saja menjadi perhatian pemerintah tetapi juga berbagai kalangan di Indonesia. Banyak produk hukum yang memberikan perlindungan kepada anak dicetuskan di masa-masa awal era reformasi antara lain UU khusus untuk melindungi anak yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

Raymundus menjelaskan, untuk mencegah keterlibatan anak dalam segala bentuk pekerjaan beresiko dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. Untuk mencegah perdagangan perempuan dan anak dilahirkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 dan untuk melawan eksploitasi seksual komersial terhadap anak dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002.

"Semua ini adalah bukti bahwa pemerintah Indonesia sangat peduli dengan issu perlindungan anak," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved