Lembaga Adat Desa Toineke dan Tuafanu Jalin MoU PT Tamaris Terkait Lahan Tambak Garam, Ini Tujuannya

lembaga adat desa Toineke dan Tuafanu membuat MoU dengan PT Tamaris Garam Nusantara terkait pengelolaan lahan masyarakat di pesisir selatan Kabupaten

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota

POSKUPANG.COM, SOE - Lembaga adat desa Toineke dan Tuafanu membuat MoU dengan PT Tamaris Garam Nusantara terkait pengelolaan lahan masyarakat di pesisir selatan Kabupaten TTS untuk dimanfaatkan sebagai lokasi tambak garam.

Nantinya, melalui lembaga adat yang sudah dibentuk para pemilik lahan akan melakukan negosiasi dengan PT Tamaris terkait lahan yang dimanfaatkan sebagai lokasi tambak garam.

Bupati TTS, Egusem Piether Tahun membenarkan jika hari ini, Senin (26/8/2019) dilakukan penandatanganan MoU antara PT Tamaris dan lembaga adat desa Toineke dan Tuafanu terkait pemanfaatan lahan masyarakat sebagai lokasi tambak garam.

Dirinya menegaskan Pemda TTS mendukung PT Tamaris untuk melakukan usaha tambak garam di lahan seluas 2.000 Ha di pesisir selatan Kabupaten TTS tersebut.

" Kita dukung usaha tambak garam di wilayah selatan Kabupaten TTS karena ini selaras dengan program nasional. Tetapi saya ingatkan pihak ketiga agar tidak boleh main-main dan harus segera eksen. Kita siap mempermudah proses ijin lokasi dan prinsip tergantung kesungguhan dari PT Tamaris untuk memulai," ungkap Bupati Tahun.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PSP) kabuapaten Timor Tengah Selatan (TTS), Musa Benu, SH menjelaskan, pembentukan lembaga adat dimaksudkan untuk mempermudah para pemilik lahan dan PT Tamaris dalam melakukan negosiasi kedepannya.

Pasalnya selama ini, PT Tamaris sedikit kesulitan mencari para pemilik lahan yang akan dikelola sebagai tambak garam. Untuk itu dengan adanya wadah lembaga adat akan mempermudah mempertemukan para pemilik lahan dan PT Tamaris.

Terkait proses perijinan sendiri dijelaskannya, PT Tamaris mengajukan ijin prinsip penanaman modal pada September 2017 silam. Setelah diproses oleh Dinas PMPSP dikeluarkanlah ijin prinsip penanaman modal pada pertengahan bulan September 2017.

Setelah mengantongi ijin prinsip penanaman modal, PT Tamaris mengajukan permohonan pertimbangan teknis kepada Badan Pertanahan Nasional.

PT Tamaris juga sudah mengantongi surat bebas kawasan kehutan dari Dinas Kehutanan Propinsi NTT.
Setelah mengantongi ijin prinsip penanaman modal, pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional dan surat bebas kawasan kehutanan, selanjutnya pada 23 Februari 2018 dikeluarkanlah ijin lokasi oleh Bupati TTS.

Dari perhonan awal yang diajukan PT Tamaris seluas 2.100 Ha, luas area mengalami pengurangan berdasar ijin lokasi yang dikeluarkan Bupati menjadi 1.388 Ha.

Kendalikan Harga Bawang Putih, Ini Janji Menteri Perdagangan, Di Kupang Rp 90 Ribu/Kg

BREAKINGNEWS: Polisi Terbakar Hidup-hidup saat Amankan Demo Akhirnya Meninggal Dunia, Kronologinya

BREAKING NEWS :Yuventus Tpoy Tewas Dihantam Eksavator di Amfoang Timur, Ini Kronologinya

" Selanjutnya dari Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan UPL-UPL dan dari PT Tamaris akan melakukan identifikasi lahan sebelum diterbitkan HGU," Ungkap Musa.

Terpisah anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrikus Babys mengatakan dirinya mendukung langkah pengembangan tambak garam di Kabupaten TTS. Namun, dirinya meminta agar sebelum dilakukan usaha tambak garam dilakukan kajian secara baik terkait kecocokan lokasi lahan di Desa Toineke dan Tuafanu untuk dijadikan lokasi tambak garam.

" Kita dukung usaha tambak garam di TTS namun kita minta harus ada kajian dahulu. Jangan sampai sudah buka lahan, masyarakat sudah kasih lahan namun karena tidak cocok untuk tambak garam akhirnya ditinggalkan begitu saja. Setahu saya, Desa Oebelo yang memiliki potensi tambak garam lebih bagus dibanding Desa Toineke dan Tuafanu. Prinsipnya kita dukung usaha tambak garam, tetapi harus ada kajian yang baik," pintanya. (din)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved