Seorang Gadis Asyik Berhubungan Intim Setelah Tiga Hari Hilang dari Rumah, Begini Reaksi Sang Ayah
Seorang gadis berusia 16 tahun 3 hari tidak pulang ke rumahnya di Kuala Lumpur, Malaysia. ternyata ini yang dilakukan dengan sang pacar di luar rumah
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, ibu dari kedua kakak beradik yang menjadi korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung itu depresi atas kejadian yang menimpa kedua putrinya.
“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Julkisno mengaatakan sang ibu bersama kedua korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung itu tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.
Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL (korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung) kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan yang dilakukan RAL terhadap dua anak kandungnya yang menjadi korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandun itu terjadi di rumah mereka di Kecamatan Leihitu sejak tahun 2010 lalu.
Terakhir, tersangka mencabuli kedua korban Berzina paksa dan menjadi budak seks pada Juli 2019 lalu.
• Pujaan Hati Dilamar Orang, Pria Ini Nekad Masuk Kamar Bidan MAR, Lakukan Pencabulan di Malam Lamaran
Kasus dua putri menjadi korban Berzina paksa dan budak seks ayah kandung ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah kandung mengadu kepada neneknya.
Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.
Atas perbuatan bejat ayah kandung yang menjadikan dua putrinya sebagai korban Berzina paksa dan budak seks tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jadi budak seks selama 9 tahun
RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, ditangkap polisi setelah Berzina paksa dan menjadikan dua putri kandung, SL (20) dan NL (22) sebagai budak seks.
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2010 atau sejak kedua putrinya masih bocah.
Akibat kejadian itu, kedua korban harus meninggalkan rumah mereka di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tinggal bersama ibu dan neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.