Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Perkara Komplotan Pencuri Hp

Kepolisian Sektor Maulafa Resort Kupang Kota telah melimpahkan berkas tahap dua komplotan pencuri spesialis Handphone (Hp).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Pos kupang.com/gecio viana
Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi (kanan) bersama anggota Buser Polsek Maulafa (paling kiri) dan para tersangka di Mapolsek Maulafa pada Jumat (28/6/2019) malam. 

Kedua rekannya ini yang juga residivis atas kasus yang sama dan baru saja dibebaskan pada November 2018 lalu.

"Lalu ia (Yanto) jalan tagih dan melihat keadaan dan kondisi rumah, lalu memberitahukan kepada kedua tersangka lainnya untuk segera melancarkan aksinya," imbuhnya.

Aksi pencurian dilakukan setiap malam hari setelah rumah atau kosan telah direncanakan dengan baik. Mereka juga membawa motor roda dua untuk memuluskan aksinya.

Saat malam hari, Kata Kompol Margaritha, kedua korban mencuri laptop dan Hp serta menggunakan pisau ukuran kecil dalam aksinya.

"Mereka sering mencuri, bahkan sampai lupa tempat dan lokasi, sehingga mereka sudah tidak dapat menghitung berapa banyak Hp dan laptop yang dicuri," katanya.

Kronologis kejadian hingga pengembangan kasus tersebut, lanjut Kompol Margaritha, berawal dari salah satu anggota kepolisian di wilayah Maulafa mengaku dua Hp miliknya raib di rumahnya di wilayah Tofa pada 13 Juni 2019.

Anggota kepolisian bernama Petrus Markus Ronal Lape tersebut lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Maulafa.

Beruntung, salah satu hp milik korban merek Xiomi masih dimiliki korban dan melalui nomor IMEI dari hp tersebut maka dapat dilacak keberadaan Hp.

Ternyata, Hp curian itu telah dijual salah satu mahasiswa yang tinggal di Jln Suratim Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

"Korban masih memiliki dos Hp dan langsung dilakukan pengecekan IMEI, lalu kami dapat di mana posisi Hp. Ternyata ada di mahasiswi atas nama Andriana Hun," paparnya.

Dari keterangan mahasiswi tersebut, Hp dibeli dari tersangka Felpin.

Anggota Buser Polsek Maulafa yang telah mengetahui keberadaan pelaku lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Tofa.

Pelaku saat diamankan sempat melawan petugas dengan sebilah pisau dan melarikan diri.

Tak tinggal diam, aparat pun berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi penangkapan awal.

"Saat diamankan, Felpin melakukan perlawanan menggunakan pisau dan sempat melarikan diri beberapa waktu, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Maulafa," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved