Hari Terakhir Pengabdian DPRD, Bupati Sikka Batalkan Paripurna Penetapan Ranperda APBD Perubahan
Pengalaman tak menggembirakan diakhir pengabdian lima tahun dialami anggota DPRD Sikka periode 2014- 2019. Sidang terakhir penetapan Rancang
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Pengalaman tak menggembirakan diakhir pengabdian lima tahun dialami anggota DPRD Sikka periode 2014- 2019. Sidang terakhir penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2019 dijadwalkan Sabtu (24/8/20219) pagi dibatalkan secara lisan oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.
Pembatalan itu mendatangkan beragama reaksi di kalangan DPRD Sikka. Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa, Wakil Ketua DPRD, Merison Botu, Ketua Fraksi PKPI, Dus Aeng, Ketua Fraksi PAN, Philips Fransiskus, Ketua Fraksi Gerindra, Fabi Toa, dan Ketua Fraksi Golkar Angelorum Mayastati, dan anggota fraksi Golkar, Henky Rebu, menggelar jumpa pers menjelaskan pembatalan sidang itu.
• Polisi Limpah Tahap Dua Berkas Perkara Komplotan Pencuri Hp
• Yuk Buruan ke McD Merchandise Menarik Menanti Anda untuk 100 Pembeli Pertama
“Tadi pagi sekitar pukul 09.25 Wita, saya tiba di kantor. Saya lihat kok sepi sekali. Saya panggil Sekwan tanyakan. Pak sekwan menyatakan, tadi malam (Jumat malam), dia terima telpohn dari Asisten III Setda menyampaikan paripurna ini batal tanpa batas waktu,” kata Us Bapa, sapaan Gorgonius Nago Bapa.
• Polisi Akan Segera Laksanakan Operasi Patuh 2019
• Ini yang Disampaikan Sarlin Jones, Gadis Cantik Mewakili NTT di Ajang Miss Grand Indonesia 2019
Pembatalan sepihak ini tanpa batas waktu ini, demikian Us Bapa, disampaikan ke grup WhatsApp anggota DPRD Sikka.
Ketua DPD II Golkar Kabupaten Sikka mengaku tidak tahu alasan pembatalan paripurna sepihak. Pembatalan lisan ini, demikian Us Bapa, baru pernah dialaminya. Selama ini setiap penundaan sidang selalu disampaikan resmi dengan surat.
• Ini Rekor Pertemuan 2 Tim Laskar Saburai Badak Lampung vs Persib Bandung Ini yang Lebih Unggul
“Silahkan kawan-kawan (wartawan) tanyakan langsung ke bupati. Etika protokoler tidak bisa dilakukan secara lisan seperti ini (batalkan paripurna secara lisan),” tegas Us Bapa. (laporan wartawan pos-kupang.com,eginius mo’a).