Modus Ayah ini Tega Jadikan 2 Putrinya Budak Pemuas Hasrat Selama 9 Tahun, Ini yang Menderita
Selama sembilan tahun, dua putri itu hanya bisa diam, mereka takut untuk menceritakan kepada orang lain lantara sebuah ancama
POS KUPANG.COM - - Seorang ayah tega menjadikan dua putrinya sebagai budak pemuas hasrat selama sembilan tahun.
Selama sembilan tahun, dua putri itu hanya bisa diam, mereka takut untuk menceritakan kepada orang lain lantara sebuah ancaman.
Namun, akhirnya dua putri yang jadi budak pemuas hasrat ini berani buka mulut, dan kejahatan ini pun terungkap.
Ayah tersebut diketahui berinisial RAL, berusia 54 tahun.
RAL adalah warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dia sudah ditangkap polisi karena memperkosa dua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22).
Perbuatan RAL telah dilakukan selama sembilan tahun atau sejak 2010.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap SL di rumah mereka.
Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancam korban.
"Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
• Pelatih Maung Bandung Angkut 3 Pemain Asing Baru Bentrok Badak Lampung, Ini Bomber Persib
• 2 Laga Tersisa Bersama Persib Bandung,Bojan Malisic Siap Berikan Permainan Perpisahan Indah
Sejak kejadian itu tersangka terus mengulangi perbuatannya hingga saat ini.
Selain SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL, putrinya yang lain.
Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa.
Apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarga yang lain.
• BREAKING NEWS : Di Maumere; Sikka - NTT, Tidak Lunasi Cicilan, Pikap Dijeburkan ke Laut
• BREAKING NEWS - Alat Vital Warga Nagekeo - NTT Diterkam Anjing, Begini Kondisi Korban
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.