Kantor Bahasa NTT Beri Penyuluhan Bahasa Bagi ASN di Ende, Ini Metodenya
Kantor Bahasa Provinsi NTT memberikan penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi Badan Publik ASN di Kabupaten Ende, Kamis (22/8/2019) hingga Minggu
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM,ENDE-----Kantor Bahasa Provinsi NTT memberikan penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi Badan Publik ASN di Kabupaten Ende, Kamis (22/8/2019) hingga Minggu (25/8/2019).
Wakil Bupati Ende, Drs. H.Djafar H. Achmad, MM dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Kornelis Wara, S. Sos mengatakana Aparatur Sipil Negara tidak hanya memiliki keinginan dan kegairahan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, namun juga harus memahami secara benar penggunaan bahasa Indonesia dengan benar yaitu memenuhi dan taat kaidah-kaidah bahasa Indonesia.
19).
Pada kenyataannya terdapat kekeliruan dalam kepatuhan penggunaan bahasa Indonesia dan kerap dijumpai pada fasilitas publik, termasuk dalam naskah dan publikasi resmi instansi pemerintah yang kurang terkendali dari aspek ejaan, diksi, kalimat dan paragraf.
• Ini Agenda Kegiatan 34 Finalis Ajang Kecantikan Miss Grand Indonesia 2019 di Labuan Bajo
• 2 Laga Tersisa Bersama Persib Bandung,Bojan Malisic Siap Berikan Permainan Perpisahan Indah
• Kevin seperti Bintang Film Terkenal, Begini Curhat 2 Pemain Baru Persib Bandung pada Media Belanda
Wabup Djafar berharap, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, telah memiliki pedoman yang lengkap dan jelas terkait penulisan naskah surat dinas sehingga dapat menjadi bahan rujukan diskusi bersama para Instruktur dari kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Namun apabila pedoman tata naskah dinas OPD belum memenuhi Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia demikian Wabup, agar segera melakukan peninjauan kembali dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Wabup Djafar menambahkan, Koordinasi ini dimaksudkan agar pedoman tata naskah dinas Kabupaten Ende tidak saja menerjemahkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada akan tetapi tertib kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar terakomodir dalam tata naskah dinas dimaksud.
Kepala Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur, Valentina Novina Tanate mengatakan kegiatan ini lebih dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada Aparatur Sipil Negara agar dalam penulisan tata naskah dinas harus berdasarkan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
• BREAKING NEWS - Alat Vital Warga Nagekeo - NTT Diterkam Anjing, Begini Kondisi Korban
Valentina mengatakan saat ini masih ditemukan dalam penulisan tata naskah dinas terdapat beberapa kekeliruan dan kondisi ini harus diperhatikan betul ASN yang mengkonsep atau menulis tata naskah dinas, karena bagaimanapun setiap naskah tata dinas mempunyai aturan penulisan dan harus sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. (*)