Breaking News

Pujaan Hati Dilamar Orang, Pria Ini Nekad Masuk Kamar Bidan MAR, Lakukan Pencabulan di Malam Lamaran

Pujaan Hati Dilamar Orang, Pria Ini Nekad Masuk Kamar Bidan MAR, Lakukan Pencabulan di Malam Lamaran

Editor: Bebet I Hidayat
arsip.lombokita com
Ilustrasi - Pujaan Hati Dilamar Orang, Pria Ini Nekad Masuk Kamar Bidan MAR, Lakukan Pencabulan di Malam Lamaran 

POS-KUPANG.COM - Pujaan Hati Dilamar Orang, Pria Ini Nekad Masuk Kamar Bidan MAR, Lakukan Pencabulan di Malam Lamaran

Kejadian tak menyenangkan Pencabulan atau Pelecehan seksual oleh tetangga sendiri dialami Bidan MAR (24) warga Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan ( Sumsel).

Si Bidan MAR mengalami Pencabulan atau Pelecehan dengan cara digerayangi bagian tubuhnya oleh pelaku bernama Nikki Riandi (23) yang nekat masuk ke rumahnya.

Usut punya usut Nikki melakukan Pencabulan atau Pelecehan tersebut lantaran rasa sukanya kepada Bidan MAR.

Kekecewaan yang besar akan kabar lamaran Bidan MAR menjadi pelecut Nikki melakukan Pencabulan atau Pelecehan tersebut

Perihal Pencabulan atau Pelecehan Bidan MAR ini diungkapkan oleh Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Ahmad Bakri saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Sabtu, (17/8/2019).

" Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan kita dan kita tahan di Polsek Rambang Lubai karena diduga telah melakukan tindak Pencabulan atau Pelecehan tersebut," katanya.

Dijelaskan Ahmad Bakri, peristiwa atau Pelecehan atau Pencabulan terjadi tepat di malam saat korban akan melangsungkan acara lamaran keesokan paginya.

"Rencananya keesokan harinya, di rumah korban akan diadakan acara lamaran di mana korban yang akan dilamar oleh kekasihnya. Nah diduga pelaku yang sudah lama naksir sama korban tidak rela korban di lamar orang lain," katanya.

Bikin Heboh! Usai Mengajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Siswi SMA Berzina di Dalam Kelas

Kemudian lanjutnya pelaku yakni Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) merupakan tetangga Bidan MAR sendiri akhirnya nekat mendatangi rumahnya.

"Pelaku masuk lewat pintu depan rumah korban yang saat itu kondisinya tidak dikunci dan tidak ada orang yang melihat, sehingga pelaku bisa masuk ke kamar korban," katanya.

Terkait kasus tersebut lanjutnya pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 9 tahun.

"Saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan kita, dan tentu saja akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya Bidan desa yakni Bidan MAR (24) mengalami tindakan Pelecehan atau Pencabulan oleh seorang pria di rumahnya.


Nikki Riandi Amri Bin Robinson (23) warga Dusun III Desa Beringin Kecamatan Lubai Kabupaten Muaraenim saat diamankan oleh jajaran Polsek Rambang Lubai, pria ini diduga mencabuli bidan yakni MAR (24) yang juga merupakan warga Desa Beringin (TRIBUNSUMSEL.COM/IKA ANGGRAENI)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved