Benarkah Musik Itu Haram? Ini Menurut Muhammadiyah, Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat
Benarkah Musik Itu Haram? Ini Menurut Muhammadiyah, Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat
Sementara itu Buya Yahya mengutip sebuah hadis riwayat Imam Buchori tentang alat musik.
Akan datang sebuah masa di mana mereka akan menghalalkan berzina, minuman keras, dan menghalalkan alat yang membuat orang lalai.
Apakah alat yang melalaikan ini termasuk alat musik?
Berikut penjelasan lengkap Buya Yahya tentang hukum musik:
Sementara itu, dikutip dari Republika, menjawab tentang pertanyaan seseorang tentang hukum musik ini.
Semoga Allah selalu memberikan hidayah kepada kita semua
1. Kita harus lebih dahulu mendefinisikan musik yang dimaksudkan. Lebih mudahnya kami membaginya menjadi dua katagori : pertama, mendengarkan nyanyian, kedua, mendengarkan alat-alat musik. Keduanya, terkadang dijadikan satu dan disebut musik.
2. Mendengarkan nyanyian (lagu) , jika isinya baik hukumnya boleh jika isinya haram atau yang tidak berguna hukumnya haram, dalilnya QS luqman : 6
3. Mendengarkan alat music (instrumental), disini ada 3 katagori,
1. alat yang dipukul
2. alat yang ditiup
3. alat yang dipetik
4. Untuk alat yang dipukul hampir semua ulama’ membolehkan, dalilnya hadits asiyah, bahwa Rasulullah berkata : yang artinya “ umumkanlah nikah dan pukullah gendang karenanya”, hadits arrobi’ binti muwwid yang mengkisahkan bahwa Nabi SAW masuk ke rumah beliau sedang anak-anak kecil memukul-mukul gendang ….”
5. Untuk alat yang ditiup, Para Ulama’ berbeda, Malikiyyah membolehkannya sedang yang lain melarangnya. Dikisahkan bahwa Ibnu masud membolehkan alat tiup.
6. Untuk alat petik, Sebagian besar Ulama’ melarangnya, tetapi Ulama’ Madinah, Abdullah bin Zubair, Abdullah bin Ja’far, Syuroih dan yang lain membolehkan.