Masih Ingtat Mantan Pacar Gugat Ganti Rugi Rp 400 Juta, Putusan Hakim Bikin Gigit Jari
Kasus Afridus Arianto yang menggugat mantan pacarnya untuk gugat ganti rugi sebesar Rp 400 juta akhirnya sampai penghujung proses peradilan
Masih Ingtat Mantan Pacar Gugat Ganti Rugi Rp 400 Juta, Putusan Hakim Bikin Gigit Jari
Laporan Wartawan Pos Kupang, Eginius Mo’a
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Kasus Afridus Arianto yang menggugat mantan pacarnya untuk gugat ganti rugi sebesar Rp 400 juta akhirnya sampai penghujung proses peradilan.
Afridus Arianto mantan kekasih Fransiska Nona Lin menuntut ganti rugi 10 kali lipat Rp 40.825.000 atau senilai Rp 408 juta kepada Fransiska ke Pengadilan Negri Maumere, Pulau Flores mencapai antiklimas.
Hakim tunggal, Arif Mahardika, dalam putusan, Selasa (20/8/2019) siang menyatakan gugatan penggugat kabur dan tidak dapat diterima. Ditolaknya gugatan ini, demikian hakim tunggal, karena menggabungkan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi atau ingkar janji.
Putusan ini, kata Arif sejalan dengan jurisprudensi Mahkamah Agung menyatakan gugatan melawan hukum tidak boleh digabung dengan perbuatan melawan hukum. Hakim memberikan waktu satu minggu kepada penggugat.
• Ayam Kampus Jajakan Cinta Daripada Jadi Simpanan, Keluarganua Tahunya Mahasiswi Baik-baik
• Mobil Bergoyang,Saat Digerebek Sejoli Diduga Mesum,Ada Pakaian Dalam Warna Pink Ini Pengakuan Mereka
• Bahagianya Jessica Iskandar Dapat Hadiah Apartemen dari Richard Kyle, Sahabat Raffi Ahamd Bilang ini
• Fadli Zon Cs Datang Gunakan Mobil Mewah, Dicueki Mahasiswa Papua, Pintu tak Dibuka,Ini Penjelasannya

Kuasa hukum Fransiska Nona Lin, Marianus Mo’a,S.H, M.H menilai putusan hakim tunggal sudah adil, karena telah menempatkan perempuan pada harkat dan martabatnya sebagai perempuan yang wajib dihormati.
“Saya secara pribadi setuju dengan putusan hakim tunggal tidak menerima gugatan penggugat,” kata Marianus, kepada POS-KUPANG,COM, Selasa (20/8/2019) usai sidang di Pengadilan Negeri Maumere.
Pembacaan putusan dihadiri tergugat Fransiska Nona Lin bersama kuasa hukum, Marianus Moa,S.H, M.H. Penggugat Alfridus Arianto bersama dua orang kuasa hukum.