Jibril Abdul Aziz Sebar Video Mesum Mahasiswi UGM Ngaku Tak Tahan Setelah Dapat Perlakuan Ini
Jibril Abdul Aziz Sebar Video Mesum Mahasiswi UGM Ngaku Tak Tahan Setelah Dapat Perlakuan Ini
POS-KUPANG.COM - Jibril Abdul Aziz Sebar video mesum mahasiswi UGM Ngaku Tak Tahan Setelah Dapat Perlakuan Ini
Si JAZ alias Jibril Abdul Aziz, mahasiswa UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta ditangkap polisi karena menyebar konten pornografi.
Si JAZ alias Jibril Abdul Aziz yang ditangkap polisi rupanya pernah tampil sebagai narasumber di acara Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menerangkan bahwa laporan ditermia pada 9 Juli 2019.
Diterangkan JAZ alias Jibril Abdul Aziz merupakan lelaki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah.
Si JAZ alias Jibril Abdul Aziz ditangkap setelah orangtua dari BCH (24) melaporkan yang bersangkutan ke Polisi.
Orangtua BCH melaporkan karena JAZ alias Jibril Abdul Aziz telah menyebarkan video mesum mahasiswi UGM ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak hanya itu, JAZ alias Jibril Abdul Aziz juga mengirimkan video mesum mahasiswi UGM dengan BCH ke rekan-rekannya.
Niatan JAZ alias Jibril Abdul Aziz menyebarkan video mesum mahasiswi UGM sebagai luapan kekecewaan.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
• Aktvis BEM Sebar Video Berzina Mahasiswi UGM, Gara-Gara Tak Direstui Camer, Pernah Jadi Bintang ILC?
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
Tak terima, orangtua BCH lantas melaporkan JAZ alias Jibril Abdul Aziz ke Polisi.
"Betapa marahnya keluarga melihat kejadian ini, sehingga makin tidak menyetujui hubungan mereka," ungkapnya.
Si JAZ alias Jibril Abdul Aziz yang merupakan asal Bengkulu ini merasa sakit hati karena hubungannya ditolak oleh keluarga BCH.
Padahal JAZ alias Jibril Abdul Aziz dan BCH sudah berpacaran sejak 2017 silam.
"Tersangka ini sudah sekitar dua tahun berpacaran dengan korban. Karena orang tua korban tidak merestui hubungan mereka, tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan foto-foto dan video mesum mereka di media sosial," jelas Yulianto.
Dikatakan, video mesum mahasiswi UGM dan foto yang disebarkan merupakan rekaman sejak mereka pacaran sampai tahun 2019.
JAZ JAZ alias Jibril Abdul Aziz kemudian ditangkap di sekitar Kampus Universitas Gajah Mada ( UGM ).
Korban yang mengetahui tindakan JAZ alias Jibril Abdul Aziz , lantas melaporkan ke kepolisian pada tanggal 9 Juli kemarin.
Tak berselang lama yakni pada 15 Juli 2019 polisi bisa menangkap JAZ alias Jibril Abdul Aziz .
"Dalam satu bulan, kami bisa ungkap kasus ini dan sudah P21 ke kejaksaan. Ini kasus ITE tercepat yang bisa ditangani Ditkrimsus Polda DIY," jelasnya.
Yulianto mengungkapkan ada puluhan video mesum mahasiswi UGM dan foto mesum mahasiswi UGM yang mereka rekam sendiri. Banyaknya konten itu mengingat hubungan mereka juga sudah terjalin sejak 2017.
"Mereka sendiri yang merekam, mungkin untuk koleksi pribadi. Tapi ternyata digunakan tersangka karena sakit hati," katanya lagi.
Barang yang disita Polisi :
1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Melansir Tribun Jogja Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
Lantas, siapa sosok Jibril Abdul Aziz tersangka penyebar video mesum mahasiswi UGM tersebut?
• Penerimaan CPNS 2019, Kepala BKN Bima Haria Wibisana: Menunggu Penetapan Formasi, 150 Ribu Hoaks
• Lihat YUK 3 Pemain Asing Baru Persib Bandung Jalani Latihan Perdana, Ini Komentar Robert Alberts
• BREAKING NEWS:Kerusuhan Pecah di Fakfak Papua Barat,Massa Bakar Kantor Dewan Adat & Pasar Tumburuni
1. Jibril Abdul Aziz merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan di Universitas Gajah Mada ( UGM ), angkatan 2014
2. Selama masa perkuliahannya, JAZ alias Jibril Abdul Aziz pernah menjadi ketua panitia seminar kebangsaan dengan pembicara Sudirman Said, pada masa kampanye Pemilu 2019
3. JAZ alias Jibril Abdul Aziz pernah diundang dalam program ILC di TV One terkait seminar kebangsaan yang batal digelar
4. JAZ alias Jibril Abdul Aziz pernah mendapat ancaman drop out (DO) dari pihak kampus terkait seminar yang diadakannya
5. Tahun 2019, JAZ alias Jibril Abdul Aziz menyebarkan video porno bersama mantan kekasihnya melaui media sosial karena merasa kecewa hubungannya tidak mendapat restu dari orang tua sang mantan kekasihnya
Komentar pihak UGM
Berkaitan dengan kasus penyebaran foto mesum dan video mesum mahasiswi UGM bersama dengan mantan kekasihnya melalui aplikasi Line dan WhatsApp yang dilakukan mahasiswa berinisial JAZ alias Jibril Abdul Aziz (26), Kepala Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani mengatakan jika UGM masih menunggu proses pemeriksaan pihak kepolisian.
Iva mengatakan jika pihaknya akan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

"Saat ini semua sudah masuk ke ranah kepolisian, kami menghormati. Kita tidak intervensi. Kita tunggu hasil pemeriksaan," ungkapnya pada Tribunjogja.com.
Rekam jejak digital JAZ alias Jibril Abdul Aziz lantas tersebar di media sosial
Akun Twitter Dede Budhyartyo yang sudah terverifikasi menemukan jejak digital JAZ alias Jibril Abdul Aziz
Rupanya JAZ alias Jibril Abdul Aziz pernah tampil sebagai narasumber di ILC Tv One
Mahasiswa JAZ alias Jibril Abdul Aziz saat itu diminta menjelaskan alasan Sudirman Said dicekal di UGM.
Diketahui bersama pada Oktober 2018 lalu Seminar Kebangsaan di UGM tiba-tiba saja bata;
Acara Seminar Kebangsaan itu awalnya akan diisi oleh Sudirman Said dan Ferry Mursyidan Baldan sebagai pembicara
Malah tersiar kabar bahkan JAZ alias Jibril Abdul Aziz selaku ketua Panitia Acara Seminar Kebangsaan di UGM akan di DO
“Baik pengurus fakultas maupun pengurus universitas sama sekali tidak pernah pengancam DO, dan tidak pernah ada pernyataan bahwa mahasiswa yang menjadi panitia itu diancam untuk DO,” terang Panut kepada wartawan, Senin (15/10/2018) seperti dikutip dari laman resmi UGM.
Rekaman JAZ alias Jibril Abdul Aziz sewaktu menjadi narasumber di ILC menjadi perbincangan banyak pihak.