Terungkap! Penyebar Video Panas Mahasiswa UGM Simpan 1 Dus Minyak Oles Obat Kuat, Apa Tujuannya?
Terungkap ! Penyebar video panas mahasiswa UGM simpan 1 dus minyak oles obat kuat, apa tujuannya?
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Bahkan, ia menekankan, konten-konten yang telah disebarkan tersangka lebih dari satu.
Sekitar 32 hari setelah korban melapor, Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.
Bahkan, Yulianto menilai, ini menjadi kasus UU ITE paling cepat yang terungkap.
"Kasusnya sudah P21 dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Yulianto.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu telepon genggam, satu sarung warna ungu, satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, dan satu sprei warna merah.
Polisi juga menyita satu dus minyak oles (obat kuat) yang berisi enam bungkus milik tersangka.
Polisi turut mengamankan kaos dan 28 tangkapan gambar percakapan antara tersangka dengan korban.
Tersangka dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka dijerat Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman pidananya paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Kirimkan Video Mesum ke Orangtua Mantan, 1 Dus Minyak Oles Ikut Disita
JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.
Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.
Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.