Aktivis PMKRI Maumere Gelar Demo Bakar Ban di Depan Polres Sikka, Begini Aksinya!
Aktivis PMKRI Maumere Gelar Demo Bakar Ban di Depan Polres Sikka, Begini Aksinya!
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI ) Cabang St. Thomas Morus Maumere di Pulau Flores, NTT, mengelar aksi damai, Senin (19/8/2019) siang.
Aksi ini semula berlangsung damai dengan orasi-orasi, namun tak berselang lama, aksi para aktivis PMKRI ini berubah. Mereka membakar ban bekas di ruas protocol Jalan Ahmad Yani, depan Mapolres Sikka.
Aksi para aktivis PMKRI ini dilakukan setelah permintaan dialog dengan Kapolres Sikka AKBP Rickson Situmorang SIK sempat tertunda.
Kontan saja, nyala api di ruas jalan utama di Sikka ini menimbulkan kepanikan.
Rickson Situmorang pun akhirnya keluar dari kantor ketika api berhasil dipadamkan anggota Polres Sikka, dan melakukan dialog dengan aktivitas PMKRI di ruas jalan.
Dialog digelar menyusul laporan yang disampaikan PMKRI Maumere pada Sabtu (17/8/2019) sore.
“Kami terima laporan ( PMKRI) ditindaklanjuti. Kami tidak pernah menolak (laporan),” ujar Rickson Situmorang.
Sehari sebelumnya, para aktivis PMKRI Maumere ini mendatangi Polres Sikka, Sabtu (17/8/2019).
Mereka mendesak agar polisi memproses pernyataan Ustadz Abdul Somad yang dinilai menghina simbol agama.
Pengaduan PMKRI disampaikan Ketua Presidium PMKRI Cabang St.Thomas Morus Maumere, Marianus Fernandez SArs, dan Ketua Forkoma Maumere, Drs Teng Bernadus MA.

Sementara itu, pada Senin (19/8/2019), sejumlah anggota ormas Brigade Meo NTT mendatangi Markas Polda NTT.
Setelah berkoordinasi dan berdiskusi dengan penyidik Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda NTT, anggota Brigade Meo yang didampingi tiga pengacara tersebut membuat laporan di SPKT Polda NTT sekira pukul 14.00 Wita.
Jacoba Yanthy Susanti Siubelan (47), pengacara atas nama Bigade Meo NTT mengatakan bahwa mereka melaporkan UAS atas dugaan penistaan dan penodaan agama.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 156 (a) dan Pasal 28 KUHP," katanya.