Terungkap! Begini Kelakuan Oknum Tiga Guru, Ajak Zina Murid Siswinya di Belakang Sekolah
Terungkap! Begini Kelakuan Oknum Tiga Guru, Ajak Zina Murid Siswinya di Belakang Sekolah
Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2, dan 3 UU Perlindungan Anak.
OH, DD, dan AS mendapat ancaman hukuman lebih berat karena ketiganya merupakan tenaga pendidik.
Apabila ketiganya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun maka bisa bertambah 1/3 atau 5 tahun dari ancaman hukuman pidana awal.
Atas kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka suara.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong agar kepala Sekolah dan jajaran manajemen Sekolah dikenai sanksi.
Ia menilai sekoah telah lalai menjadikan Sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Seperti yang diketahui, hubungan intim tersebut terjadi di lingkungan Sekolah dan dilakukan oleh oknum Guru.
"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen diSekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semuaSekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).
Retno Listyarti mengatakan pengawasan pihak Sekolah lemah sehingga oknum Guru dapat leluasa melakukan perbuatan asusila di lingkungan Sekolah.
"Bahkan, kalau orangtua korban tidak melapor, perbuatan ketigaGuru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.
Guru Honoerer dan Siswinya Berzina
Seorang oknum Guru honorer berinisial HS (31) di sebuah SMA di Kabupaten Merangin, Jambi, menjadikan siswinya yang masih berusia 17 tahun sebagai selingkuhan.
Dikutip TribunWow.com dari TribunJambi.com, Sabtu (17/8/2019), bahkan Guru dan siswi itu pernah melakukan hubungan intim di kelas setelah pelajaran usai.
Awal Mula Terungkap