Polisi Limpah Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Kota Kupang

Penyidik Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba 

Penyidik Polisi Limpahkan Tahap Dua Berkas Pencabulan Siswi SMA di Kota Kupang

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepolisian Sektor Oebobo Polres Kupang Kota melimpahkan berkas perkara tahap dua berkas dugaan pencabulan Siswi SMA di Kota Kupang berinisial MR (16).

Pelaku tersebut yakni JOAM (19) yang membawa lari serta berulang kali mencabuli seorang siswi SMA di Kota Kupang, MR (16).

Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kupang dilakukan pada Kamis (15/8/2019).

BREAKING NEWS: Tegang, Tim Terpadu Gagal Jelaskan Penutupan Pulau Komodo dan Relokasi Warga

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba dihubungi POS-KUPANG.COM Kamis siang.

"Untuk kasus tersebut, kami telah melimpahkan berkas perkara tahap dua," katanya.

Pihak penyidik Polsek Oebobo juga melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kajari) Kupang.

Terangi Masyarakat Pulau Palue, PT PLN Flores Bagian Timur Bangun PLTS

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.

Kapolsek Oebobo menjelaskan, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 Perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 61 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Pelaku sebelumnya telah ditahan pihak kepolisian pada 20 Juni 2019 lalu.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak di bawah menimpa seorang siswi SMA di Kota Kupang berinisial MR (16).

Siswi kelas XI di satu sekolah swasta ini dicabuli berulang-ulang kali oleh seorang pemuda pengangguran yang juga merupakan kekasihnya, JOAM (19).

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat ditemui di Mapolsek Oebobo Senin Sore.

Dikatakannya, korban dan pelaku yang merupakan tetangga dan sudah menjalin hubungan pacaran selama 9 bulan. Namun, karena tidak direstui keluarga korban, sang kekasih membawa lari korban.

Awalnya, kata Kompol I Ketut Saba, pada tanggal 24 Mei 2019, korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtua dan tinggal bersama temannya di belakang Dutalia Supermarket di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.

Saat itu, korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga ke Mapolsek Oebobo.

Selanjutnya pada 28 Mei 2019, korban menghubungi pelaku via inbox Facebook untuk bertemu.

Pelaku pun menjemput korban dan mencari kosan dekat rumah pelaku lalu tinggal bersama.

"Tanggal 29 Mei 2019 mereka masuk kosan, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri. Selama di beberapa hari di kosan, mereka sudah sering berhubungan badan," kata Kapolsek Oebobo.

Karena korban saat meninggalkan rumah hanya mengenakan pakaian di badan, ia pun kembali ke rumahnya untuk mengambil pakaiannya pada 4 Juni 2019.

Saat tiba di rumah, korban mengaku telah bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di wilayah Oesao Kabupaten Kupang.

"Dia (korban) kembali ke rumah untuk ambil pakaian lalu hendak kembali dengan alasan ke mes kantor, padahal mau ke kosan untuk tinggal bersama pelaku,"

Korban tidak lama tinggal di rumah, tanggal 8 Juni 2019, korban kembali lari dari rumah untuk bertemu dan tinggal bersama pelaku.

Pihak keluarga pun menaruh curiga kepada pelaku karena sering melewati belakang rumah korban saat korban berada di rumah.

"Dari situ, ada kecurigaan dari keluarga korban bahwa pelaku ini ada pacaran dengan korban, yang beritahu adalah sepupu korban. Menurut sepupu korban, pelaku sering melewati area belakang rumah korban untuk menemui korban," jelasnya.

Berbekal foto korban, pihak keluarga tak hentinya melakukan pencarian terhadap korban dari satu kosan ke kosan lainnya di Kota Kupang.

"Selama korban lari dari rumah, pelaku selalu ada di kompleks tempat tinggal, sehingga pihak keluarga tidak curiga, namun saat malam hari kembali menemui korban di kosan," katanya.

Selama 8-11 Juni 2019, pelaku terus bersama korban hingga tanggal 12 Juni 2019, pihak keluarga berhasil menemukan korban di kosan.

"Korban ditemukan sendiri dalam kosan, pelaku saat itu tidak berada bersama korban di kosan," paparnya.

Setelah diinterogasi pihak keluarga, korban pun mengaku telah berulang kali dicabuli pelaku di kosan.

Tak terima dengan perlakuan yang dilakukan pelaku dan mencegah korban melarikan diri lagi, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut pada 12 Juni 2019.

Mendapat laporan polisi tersebut, aparat kepolisian mengamankan pelaku pada 19 Juni 2019.

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Oebobo," kata Kapolsek. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved