Andreas Sebut 10.000 Anak di Kabupaten Nagekeo Belum Miliki Akta Kelahiran. SIMAK YUK
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Weke Andreas menyebutkan, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ka
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Weke Andreas menyebutkan, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo, masih sekitar 20 persen anak umur 0-18 tahun di Nagekeo belum memiliki akta kelahiran.
"10 ribu dari 50 ribu anak masih belum memiliki akta kelahiran," ungkap Andreas, kepada sejumlah wartawan di Mbay, Rabu (14/8/2019).
Andreas menyebutkan, banyaknya jumlah anak yang belum memiliki akta kelahiran di Kabupaten Nagekeo, terjadi karena berbagai alasan.
Misalnya, kurangnya kesadaran orang tua untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Padahal prosesnya sangat mudah.
Bahkan, Pemkab Nagekeo telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong setiap orang tua di daerah ini agar mengurus akta kelahiran anaknya.
• Maria Anjelina Teme Camat Perempuan Pertama di Manggarai Timur, Simak Profilnya
Misalnya menggratiskan biaya administrasi pengurusan akta kelahiran dan proses pengurusannya di Kantor Disdukcapil lebih disederhanakan.
Andreas, mengakupentingnya akta kelahiran itu sendiri karena sesuai ketentuan, setiap anak harus memiliki akta kelahiran untuk memastikan identitasnya, sekaligus menjamin hak-haknya sebagai anak Indonesia.
Ia berharap agar orangtua jangan mengabaikan hak anak dan wajib mengurus akta kelahiran. (*)