Dipecat karena SKB 3 Menteri, Rosalina Kase Warga NTT Minta Presiden Jokowi Lakukan Hal Ini

Dipecat karena SKB 3 Menteri, Rosalina Kase warga NTT minta Jokowi lakukan hal ini

POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Rosalina Kase, ASN di Bapelkes Kupang 

Rosalina mengatakan, saat akan mengurus Taspen mereka minta surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) gaji agar bisa diproses Taspen.

Namun saat Rosalina Kase meminta SKPP, tidak diberikan dengan alasan Rosalina Kase mesti membayar uang sebesar Rp 46 juta sebagai pengganti gaji yang sudah diterima Rosalina sejak Maret 2018 hingga Agustus 2018.

"Pensiun sudah tidak dapat, sekarang Taspen juga tidak bisa diurus karena SKPP tidak bisa diberikan sebelum saya membayar kembali Rp 46 juta. Pertanyaan saya, sejak Maret 2018 hingga Agustus 2018 saya kan tetap bekerja artinya wajar jika saya terima gaji. Yang terlambat mengusulkan pensiun kan dari kantor bukan saya. Apakah wajar, pekerja yang sudah bekerja dan digaji kemudian dituntut membayar kembali gaji ke majikan," kata Rosalina Kase.

Rosalina tidak tahu lagi apa yang mesti dilakukannya. "Saya sudah iklaskan uang pensiun saya itu untuk negara. Lebih kurang 40 tahun saya mengabdi, kalau dihitung dengan honor 3 tahun lau diangkat, lebih kurang 40 tahun saya mengabdi.

Penghargaan untuk saya jika seperti itu dipecat, tidak terima pensiun dan membayar kembali Rp 46 juta, saya terima," kata Rosalina Kase sambil menangis.

Rosalina mengatakan, apa yang dialaminya itu hendaknya bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

"Saya  tidak bisa melawan, apa artinya saya orang kecil. Saya tidak bisa melawan matahari, penguasa. Saya harapkan pembelajaran untuk penegak hukum, jangan hukum orang yang benar. Silahkan membebaskan 1.000 orang yang bersalah, tetapi jangan menghukum satu orang benar. Jangan tebang pilih," kata Rosalina.

Rosalina merasa menerima hukuman berkali-kali dalam satu kasus.

"Saya merasa seperti itu, saya merasakan bahwa kita tidak pernah dihargai. Kalau saya mau hitung masa kerja saya, pengabdian saya, mungkin lebih besar dari 3 menteri yang keluarkan SKB itu," kata Rosalina Kase.

Rosalina Kase dan kuas hukumnya, Deddy Jahapay, SH di Kantor Bapelkes Kupang, Senin (12/8/2019)
Rosalina Kase dan kuas hukumnya, Deddy Jahapay, SH di Kantor Bapelkes Kupang, Senin (12/8/2019) (POS KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Masih percaya hukum di republik ini?

Rosalina Kase mengatakan, sebenarnya negara kita negara hukum seharusnya penegak hukum bekerja secara profesioal artinya yang salah salah yang benar benar.

"Pertanyaan saya apakah 3 menteri ini percaya dengan kita punya penegak hukum di daerah yang seperti ini. Apakah semua orang dipenjara itu bersalah. saya 1 tahun diperjara saya analisa dan bertanya teman ternyata banyak sekali yang tidak salah tapi dipenjara," kata Rosalina.

"Saya sudah jatuh tertimpa tangga lagi, sekarang masuk dalam lubang lagi. Saya sudah iklaskan terima ini, saya sudah dihukum badan sekarang saya harus apa lagi. Pertanyaan saya kenapa waktu lalu kita tidak dipecat sudah 1 kali, kita sudah diberhentikan kemudian diaktifkan kembali. Apakah kami harus jadi warga negara kelas 2 kah 3," kata Rosalina.

Kepala Bapelkes Kupang, dr. Mina Sukri tak berhasil diknfirmasi wartawan karena beralasan akan rapat.

"Ibu akan rapat, jadi tidak bisa bertemu hari ini, ibu bilang besok saja baru datang kembali," kata sekretarisnya. (Pos-kupang.com, Novemy Leo)

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved