Dipecat karena SKB 3 Menteri, Rosalina Kase Warga NTT Minta Presiden Jokowi Lakukan Hal Ini
Dipecat karena SKB 3 Menteri, Rosalina Kase warga NTT minta Jokowi lakukan hal ini
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
"Pertanyaan saya apakah 3 menteri ini percaya dengan kita punya penegak hukum di daerah yang seperti ini. Apakah semua orang dipenjara itu bersalah. saya 1 tahun diperjara saya analisa dan bertanya teman ternyata banyak sekali yang tidak salah tapi dipenjara," kata Rosalina.
"Saya sudah jatuh tertimpa tangga lagi, sekarang masuk dalam lubang lagi. Saya sudah iklaskan terima ini, saya sudah dihukum badan sekarang saya harus apa lagi.
Pertanyaan saya kenapa waktu lalu kita tidak dipecat sudah 1 kali, kita sudah diberhentikan kemudian diaktifkan kembali. Apakah kami harus jadi warga negara kelas 2 kah 3," kata Rosalina.
Rosalina mengiklahskan gajinya. "Saya iklaskan saya punya pensiun, negara mau ambil na ambil. Anak perempuan saya aktifis dan dia pendukung Jokowi dia punya puisi untuk dukung Jokowi karena dia sangat senang dengan kejujuran Jokowi. Dan kini berakhir seperti ini saya kecewa, kecewa dengan penegak hukum," kata Rosalina Kase. (pos-kupang.com, novemy leo)
• Ngaku Lebih Top dan Katain Nikita Mirzani Begini, Rosa Meldianti Diperingatkan Hotman Paris
Masuk Bui, suami meninggal, dipecat, bayar uang Rp 46 juta, pensiun hilang
Duka yang sangat menimpa Rosalina Kase. Setelah masuk bui atas kasus tipikor, mantan ASN di Bapelkes Kupang ini Dipecat, lalu diminta bayar uang pengembalian Rp 46 Juta bahkan pensiun hilang.
Sudah jatuh tertimpa tangga, kalimat ini sepertinya pantas diberikan kepada mantan perawat RSU Kupang bernama, Rosalina Kase ini.

Dituding melakukan korupsi dalam proyek Pengadaan Alkes tahun 2008 senilai Rp 500-an juta di Dinkes Kabupaten TTS, Rosalina Kase harus masuk bui selama setahun dari tahun 2011 hingga 2012.
Saat menjalani proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, suami dari Rosalina Kase stress dan jatuh sakit lalu meninggal dunia.
Usai bebas tahun 2012, Rosalina Kase bekerja kembali di Dinas Kesehatan Kabupaten TTS lalu dipindahkan ke BKKBN TTS. Atas permintaan sendiri, Rosalina Kase kemudian minta pindah ke Balpekes Kupang dan mengajar di Widiaiswara.
Sedianya Rosalina Kase menjalani masa pensiun bulan Maret 2018, namun usulan pensiunnya baru diajukan Bapelkes Kupang ke BKD bulan Agustus 2018.
Dalam proses pengurusan SK pensiun itu, pada bulan September 2018, Rosalina Kase mendapat informasi dari kantornya bahwa ada SKB 3 Menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
SKB itu berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor dan mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
Rosalina semula tidak kuatir akan terkena SKB 3 Menteri itu karena Rosalina pensiun bulan Maret 2018.
Namun Rosalina kaget saat diminta datang ke Balpekes Kupang untuk menerima surat dari Kepala Balpekes Kupang, dr Mina Sukri, pada Senin (28/8/2019) jam 14.50 Wita. Saat membuka surat itu, ternyata bukan SK pensiun yang diterimanya melainkan SK Pemecatan tidak dengan hormat.