Perwira Polisi Dipecat karena Pilih Jadi Tukang Ojek, Lihat Fakta-faktanya

Seorang Perwira Polisi Dipecat karena pilih jadi tukang ojek, lihat fakta-faktanya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI
Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

Dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

4. Yang pertama hanya sidang disiplin

Harry mengatakan, saat masih menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.

Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE).

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019. (Kompas.com/Candra Setia Budi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Perwira Polisi Dipecat Pilih Jadi Tukang Ojek, Sudah 2 Kali Dilakukan hingga 62 Hari Tanpa Izin",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved