Perwira Polisi Dipecat karena Pilih Jadi Tukang Ojek, Lihat Fakta-faktanya
Seorang Perwira Polisi Dipecat karena pilih jadi tukang ojek, lihat fakta-faktanya
Seorang Perwira Polisi Dipecat karena pilih jadi tukang ojek, lihat fakta-faktanya
POS-KUPANG.COM - Seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari Inspektur Satu (Iptu) Triadi direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).
Pemberhentian tetap direkomendaskan oleh majelis sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat (9/8/2019) sore.
• Pemilu 2019, PKB NTT Raih 80 Kursi di DPRD NTT dan Kabupaten/Kota
Terungkap dalam persidangan tersebut bahwa yang bersangkutan absen ke kantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
Berikut fakta perwira polisi yang pilih jadi tukang ojek:
1. 62 hari tanpa izin pimpinan
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sanksi PTDH itu dikeluarkan lantaran Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.
Akhirnya dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.
• Sapi Kurban Milik Jokowi Berulah, Sepak Kaki Warga hingga Sempat Mogok Makan
"Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari," katanya.
2. Sudah dua kali dilakukan
Saat menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa. Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang KKE.
Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.
"Sejak menjabat Wakapolsek Waworete Polres Kendari, ia kembali meninggalkan tugas secara berturut-turut mulai 1 Agustus 2018 sampai 26 Agustus 2018 terhitung 20 hari kerja. Kemudian, dia kembali absen setelah dimutasi sebagai Pama Sat Sabhara Polres Kendari," katanya.
3. Jadi tukang ojek
Pemberhentian tetap Triadi seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, direkomendaskan oleh majelis sidang KKE di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat sore.