Usai ML Empung Menikam Pacarnya 22 Kali, Polisi Lakukan Hal Ini Terhadap Pelaku 

Usai ML Empung menikam pacarnya 22 kali, Polisi lakukan hal ini terhadap pelaku 

KOMPAS.com
Ilustrasi penikaman 

"Menurut pengakuan pelaku, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya sempat berhubungan badan layaknya suami istri di semak-semak," kata Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).

Selesai melakukan persetubuhan, pelaku langsung menganiaya korban menggunakan pisau dapur.

“Korban mengalami luka tusukan sebanyak 22 kali. Setelah korban tidak bergerak lagi, pelaku meninggalkannya begitu saja dan kembali ke kosannya," ucap Indra.

Polisi kemudian mendapatkan laporan adanya temuan jasad wanita setengah bugil di semak belukar.

Jasad tersebut tampak berlumuran darah.

Berbekal informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Penyelidikan pun berbuah hasil.

Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Cikancung dan Satuan Reskrim Polres Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan di dekat pabrik sosis di Jalan Raya Majalaya–Cicalengka, Kampung Cikasungka, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, Kamis (8/8/2019).

"Pelakunya merupakan teman dekatnya atau pacar dari korban AM (18)," kata Indra.

Pelaku Emplang berhasil ditangkap di tempat kosnya.

Nagita Slavina Bilang Raffi Ahmad Sering Kalap Beli Barang Mewah Kini Terlilit Utang, Bangkrut?

Wajah Ardi Bakrie Tegang Saat Diperlakukan Begini, Nia Ramadhani Malah Seperti Ini

Lantaran melawan dan berusaha kabur, polisi melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kakinya.

“Melawan petugas saat dilakukan penangkapan, pelaku pembunuhan ditembak di bagian betis kaki kanan,” ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor pelaku jenis Honda Beat warna hitam, sebilah pisau, satu buah ponsel, pakaian, sepatu milik pelaku, serta sandal jepit dan pakaian milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 240 dan atau 365 atau 338 KUH Pidana.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Indra.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved