Sempat Heboh Karena Nikahi Anak 12 Tahun, Ini Kabar Syekh Puji dan Ulfah Istrinya yang Punya 2 Anak
Namanya viral lantaran diketahui menikah dengan gadis berusia 12 tahun yang dijadikan sebagai istri keduanya.
Sempat Heboh Karena Nikahi Anak 12 Tahun, Ini Kabar Syekh Puji dan Ulfah Istrinya yang Punya 2 Anak
POS KUPANG.COM – Masih ingat dengan pria yang heboh karena menikahi anak usia 12 tahun saat itu. Bahkan, pria juga semakin heboh karena membuat penjara di rumahnya untuk dirinya sendiri.
Pujiono Cahyo Widianto atau yang dikenal sebagai Syekh Puji ini merupakan seorang pimpinan pondok pesantren Muftahul Jannah di Semarang, Jawa Tengah.
Namanya viral lantaran diketahui menikah dengan gadis berusia 12 tahun yang dijadikan sebagai istri keduanya.
Sejak saat itu Syekh Puji terus menjadi pembicaraan.
Syekh Puji menyebut menjadi suami anak di bawah umur sah-sah saja dan tidak melanggar hukum Islam .
Syekh Puji juga sempat heboh lantaran menyerahkan zakat di tahun 2008 hingga 1,3 miliar rupiah.
Dikutip dari wikipedia, selain sebagai pemimpin pondok pesantren, Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya .
Ia punya bisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.
Syekh Puji juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih.
Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.
• Rocky Gerung Sering Kritik Pedas Pemerintah, Mahfud MD Ngaku Sahabat Dekat, Dia Hanya Pancing
• Prabowo Merasa Dipanasi Inginkan Rusuh, kini Penumpang Gelap Kaget Hingga Gigit Jari
• Kata-kata Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1440 H 2019 via WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram
Pada bulan Desember 2006 ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.
Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang Syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono.
Pasalnya ia menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.
Masih dari wikipedia, pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.