PAGAR MAKAN TANAMAN! Seorang Ayah di Surabaya Cabuli Putrinya Hingga Hamil 2 Kali dan Melahirkan

Ibarat pagar makan tanaman, seorang pria asal Kecamatan Sawahan, Surabaya bernama SP (45), tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama tiga tahun

Editor: Adiana Ahmad
Net
Ilustrasi 

Saat ini, korban bersama bayinya yang berusia 4 bulan untuk sementara dititipkan di shelter peduli anak untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Akibat perbuatannya itu,  SP dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

 Viral Pria di Lumajang Mencabuli Anak Sendiri, Malam Pertama di Penjara Langsung Dihajar Sesama Napi

Seorang napi dihajar oleh sesama tahanan, amarah tahanan lain berawal dari mengetahui kejahatannya yang mencabuli anaknya sendiri.

Ahok Bukan Sekedar Ceraikan Veronica Tan, Setelah Nikahi Puput ini Perlakuan BTP pada Mantan

Mereka menganggap salah satu napi melakukan hal yang begitu biadap?

Hal ini diposting oleh ‎AKBP M. Arsal Sahban‎ di sebuah postingan Facebook di SAHABAT M.A.S.

Tulisannya yang mengundang reaksi warganet ini viral memiliki 600 lebih reaksi dan ratusan komentar.

Sugeng Slamet, pria beristri lima yang menyetubuhi anak kandungnya hingga 50 kali, dihajar oleh sesama tahanan sel Mapolres Lumajang akibat perbuatan bejatnya.

Sugeng babak belur dihajar sesama napi
Sugeng babak belur dihajar sesama napi (Fb: AKBP M. Arsal Sahban‎)

Sugeng Slamet babak belur dihajar sesama napi. (Fb: AKBP M. Arsal Sahban‎ )
Wajahnya terlihat babak belur dan lebam karena kejadian ini.

Mata dan bibirnya juga bengkak.

Kapolres Lumajang AKBP Muh Arsal menjelaskan, Sugeng dihajar tahanan pada malam pertama masuk sel polres.

Hal itu diketahui keesokan harinya.

Sugeng masuk sel karena perbuatannya pada Selasa (30/7/2019).

Setelah semalam di ruang tahanan, terlihat pada Rabu (31/7/2019) pagi wajahnya sudah lebam-lebam.

Menurut Arsal, polisi yang berjaga di tahanan sudah melaksanakan tugas sesuai standar prosedur operasional.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved