Ternyata Ini Alasan Operator Musik di Kupang Ini Unggah Status Sindir Polda NTT di Facebook

Ternyata Ini Alasan Operator Musik di Kupang Ini Unggah Status Sindir Polda NTT di Facebook.

Penulis: Gecio Viana | Editor: maria anitoda
POS KUPANG.COM/ GECIO VIANA
Ternyata Ini Alasan Operator Musik di Kupang Ini Unggah Status Sindir Polda NTT di Facebook. 

"Yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Lembata," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, kepada Kompas.com, Senin (10/6/2019).

Menurut Jules, kasus ini sedang ditangani aparat penyidik Polres lembata.

"Kami lagi cek apa motif yang bersangkutan. Sementara masih didalami oleh penyidik. Kami masih tunggu perkembangan hasil penyelidikan," ujar Jules.

CPNS 2019 - Perhatian Ini Alur Pendaftaran CPNS 2019 yang Benar Jangan Sampai Salah Daftar

Selingkuh! Respon Pria Ini Jadi Tontotan Warga Saat Istri dan Diduga Pelakor Berkelahi di Mal

Akun Eliana Ata Goran mengunggah perkataan yang diduga penghinaan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu.

Dalam tulisannya yang sempat viral di grup Facebook Berita Flotim Terkini, akun Eliana Ata Goran menulis kata-kata tak pantas yang ditujukan untuk Presiden Jokowi.

Remaja berinisial RJ (16) yang terekam video tengah melontarkan kalimat hinaan untuk Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi) pada Mei 2018 lalu kini telah dikembalikan kepada orangtua.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, keputusan ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 28 Agustus 2018.

"Dari hasil pelaksanaan diversi terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) RJ, disepakati ABH RJ dikembalikan kepada orangtua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat," ucap Nirwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/5/2019).

Nirwan menjelaskan, Polda Metro Jaya melakukan penyerahan berkas tahap dua dengan menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan RJ pada 7 Juni 2018.

Setelah RJ diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, Penuntut Umum melaksanakan proses diversi sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Keberadaan undang-undang tersebut adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir untuk ABH," katanya.

Ia menuturkan, dalam kasus RJ, diterapkan sistem peradilan pidana anak dengan Restorative Justice yaitu konsep keadilan yang di dalamnya mengandung penyelesaian pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait dengan berorientasi pada pemulihan keadaan, dengan maksud menghindari perampasan kemerdekaan dan masa depan anak.

Hasil proses diversi yang dilaksanakan pada Kamis (9/8/2018) di Kejari Jakarta Barat sebagaimana Pasal 42 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Kejari Jakarta Barat melaksanakan diversi yang dihadiri RJ, orangtua atau wali RJ, pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pendamping.

Hasilnya, lanjut dia, disepakati RJ dikembalikan kepada orangtuauntuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen melakukan pelayanan masyarakat.

Sebelumnya, RJ diamankan polisi Rabu (23/5/2018) karena menghina Presiden Jokowi dalam video yang dibuat bersama temannya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved