Soal Izin Bawa Ponsel ke Rutan, Farhat Abbas dan Polisi Adu Argumen, Ini Kata Argo Yuwono

Soal izin bawa ponsel ke Rutan, Farhat Abbas dan Polisi adu argumen, ini kata Argo Yuwono

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Farhat Abbas, Pablo Benua dan Rey Utami saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019). 

Soal izin bawa ponsel ke Rutan, Farhat Abbas dan Polisi adu argumen, ini kata Argo Yuwono

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas terlibat adu argumen dengan pejabat Polda Metro Jaya. Hal ini berawal ketika Farhat mengunggah foto dan video tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Galih Ginanjar dan Pablo Benua di akun instagram pribadinya, @farhatabbasofficial.

Foto dan video itu direkam di dalam Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, lalu diunggah di akun instagram Farhat pada tanggal 4 dan 5 Agustus 2019.

Pendaftaran CPNS 2019, Ini Total Kebutuhan dan Formasi Pertama yang Dibuka

Pendapat Farhat Abbas soal izin bawa ponsel Saat dihubungi Kompas.com, Farhat Abbas mengklaim dirinya telah mengantongi izin dari polisi untuk membawa ponsel ke dalam rutan.

Awalnya, ia sempat ditegur oleh anggota polisi yang tengah berjaga di rutan ketika mengeluarkan ponselnya. Lalu, polisi mengizinkan ketika ia menyampaikan tujuannya membawa ponsel.

Farhat menyebut, tujuannya membawa ponsel ke rutan adalah untuk merekam permintaan maaf Galih Ginanjar buat mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Setelah Bertengkar dengan Kekasih, Seorang Pemuda Lompat dari Ketinggian 15 Meter, Ini Akibatnya

"Yang saya lakukan itu (membawa ponsel ke Rutan) bukan untuk kepentingan lain, tapi hanya untuk kepentingan memaafkan (dari Galih kepada Fairuz)," kata Farhat, Selasa (6/9/2019).

Oleh karena itu, Farhat menilai, polisi telah menzalimi Pablo dan Galih dengan menjebloskan keduanya ke sel isolasi atau biasa dikenal dengan sebutan sel tikus.

Keduanya dihukum tinggal di sel tikus selama satu minggu terkait dengan perekaman video melalui ponsel yang Farhat bawa itu.

Selama di sel isolasi, keduanya tidak diperbolehkan dibesuk keluarga. Sel isolasi merupakan kamar tahanan yang diperuntukkan bagi pelanggar tata tertib di rutan.

"Tapi setelah saya pulang, katanya orang ini (Pablo dan Galih) dimasukkan ke sel tikus. Ini kezaliman kepada tahanan Polda Metro Jaya," ungkap Farhat.

Farhat berencana melaporkan Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Iman ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ia menyebut, Barnabas telah mendzalimi dirinya atas tuduhan tak mengantongi izin saat membawa ponsel ke Rutan Polda Metro Jaya.

"Bilang saja besok saya akan melaporkan Barnabas ke Propam Polri. Dia telah dzalim, malah mengumumkan seolah-olah beradu dan berperang opini dengan saya (bahwa tak mengantongi izin membawa ponsel)," kata Farhat.

Bantahan polisi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved