Gara-gara Listrik Mati Massal, PLN Akan Potong Gaji Karyawan, Ganti Rugi Rp 839,88 miliar
Sebagai solusinya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan bilang, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan gan
Gara-gara Listrik Mati Massal, PLN Akan Potong Gaji Karyawan
POS KUPANG.COM, JAKARTA – Listrik padam Se-Jabodetabek, Minggu (4/8/2019) membuat gerah banyak pihak, hingga Presiden Joko Widodo dating langsung ke Kantor Pusat PLN.
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun bertindak cepat dengan akan memangkas gaji karyawannya setelah mati listrik massal tersebut.
Tak lain demi membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal.
Selain itu, ada beberapa permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca-kemarahannya di kantor pusat PLN, Senin (5/8/2019) kemarin.
Apakah permintaan itu?
Berikut beberapa berita terkini pasca-mati listrik massal yang terjadi di Jabodetabek hingga sebagian Pulau Jawa, dirangkum dari Kompas.com:
1. PLN akan potong gaji karyawan

PLN harus membayar ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan yang terdampak mati listrik massal sejak Minggu kemarin.
Pembayaran ganti rugi tidak bisa mengandalkan dana dari APBN.
• Farhat Abbas Berulah, Galih Ginanjar Suami Barbie Kumalasari Kena Imbas, Bagaimana Pablo Benua?
• Ahok BTP Cintai Veronica Tan Pada Pandangan Pertama, Bagaimana Ahok BTP Cintai Puput Nastivi Devi
• Mbah Moen Meninggal Dunia! Niat dan Tata Cara Sholat Ghaib, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Pasalnya, kejadian itu merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.
Sebagai solusinya, Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Djoko Rahardjo Abumanan bilang, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi.
Satu di antaranya dengan memangkas gaji karyawan.
Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif.