Waspada Penipuan Dengan Modus Pengangkatan PNS, Pasangan Suami Isteri di Medan Telah Jadi Korban

Waspada penipuan dengan modus pengangkatan PNS. Pasangan Suami Isteri di Medan Ini Telah Jadi Korban.Kerugian mencapai ratusan juta rupiah

Editor: Adiana Ahmad
KOMPAS.com/Farida Farhan
Pemkab Karawang meminta masyarakat mewaspadai penipuan penerimaan CPNS. 

Pandu menjelaskan untuk pemberian uang dilakukan dalam beberapa tahap.

Cara pemberian uang secara langsung sebesar Rp 100 juta dan pengiriman dengan cara transfer melalui Bank Sumut di Kebun Kopi Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara sebanyak 6 kali sampai dengan bulan April 2019.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata saat menginterogasi tersangka Nurdosniriana pelaku penipuan modus calo CPNS. (Polres Batubara)
Selanjutnya kembali meminta tambahan biaya yang ditransfer sebanyak 6 kali hingga sejak 5 November 2018 hingga mencapai total Rp 255 juta ke nomor rekening tersangka Nurdosniriana.

Tiba saat pengumuman kelulusan CPNS Pemkab Simalungun nama Frendly Tamsar dan Rosanni br Sipayung tidak muncul.

Mengetahui nama anak dan menantunya tidak lulus CPNS, Erika Perangin angin lantas menghubungi tersangka.

Namun, tersangka kembali berdalih menjanjikan akan mengupayakan agar diterima sebagai CPNS di Pemkab Simalungun.

Untuk meyakinkan korban, tersangka setiap bertemu mengenakan seragam PNS, menyerahkan sepotong baju seragam PNS Pemkab Simalungun kepada Frendly Tamsar.

Tekad Bomber Persija Jakarta Sandi Darma engukir Sejarah Meraih Kemenangan di Piala Indonesia

Selain itu, tersangka juga masih meminta uang untuk ongkos pengurusan sehingga total uang yang diberikan korban berjumlah Rp 270 juta.

Pandu mengungkapkan bahwa tersangka Nurdosniriana ditangkap di ruko kontrakannya di Bukit Sopa Pematang Siantar, Rabu (31/7/2019) malam.

Kepada petugas, Nurdosniriana mengaku bahwa dirinya mencari orang yang mau menjadi PNS di Pemkab Simalungun atas suruhan seorang calo bermarga Purba.

Nurdosniriana mengatakan ia mendapat komisi sebesar Rp 70 Juta, dari Rp 270 juta uang yang disetor korban CPNS.

Sedangkan selebihnya uang senilai Rp 200 juta, menurut pengakuan tersangka diserahkan kepada Purba.

Polisi juga masih mencari tahu, siapa nama bermarga Purba yang dimaksud oleh tersangka tersebut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Subs 372 dari KUH Pidana," kata Pandu. (mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Nurdosniriana Raup Rp 270 Juta dari Tipu-tipu Masukkan Warga jadi PNS, Gunakan Seragam saat Beraksi, https://medan.tribunnews.com/2019/08/06/nurdosniriana-raup-rp-270-juta-dari-tipu-tipu-masukkan-warga-jadi-pns-gunakan-seragam-saat-beraksi?page=all&_ga=2.238717129.876743613.1564977303-1163368049.1563524871.
Penulis: M.Andimaz Kahfi
Editor: Joseph W Ginting

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved