Hukum Kurban Untuk Orang Telah Meninggal Dunia, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Adi Hidayat

Bagaimana hukum kurban atau menyembelih hewan untuk orang yang telah meninggal dunia?

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kolase
Disebut Hina Ustadz Abdul Somad & Ustadz Adi Hidayat, 

Sementara Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, Nabi Muhammad SAW ketika berkurban dengan 100 ekor hewan mengatakan:

"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."

Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.

Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.

Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing-masing berkurban satu sapi.

Ustadz Adi Hidayat kemudian mengatakan, jika ada kemampuan boleh dan sah saja.

Kemudian yang kedua, untuk keluarga besar.

Jika hanya mampu satu ekor hewan saja, niatkan saja untuk keluarga besar.

Lalu yang ketiga, kata Ustaz Adi Hidayat, berkurban untuk umat.

"Anda boleh berkurban, modalnya dari Anda untuk orang lain yang mungkin tidak punya kemampuan," kata Ustaz Adi Hidayat.

Pertanyaannya dari mana hukum berkurban tersebut, Ustaz Adi mengatakan ada keluarga Nabi yang sudah meninggal.

Sejarah Qurban

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan, dalam bahasa Arab, Qurban dikenal dengan nama al-Udh-hiyyah.

Maknanya menurut bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari Idhul Adha.

Sedangkan menurut Ahli Fiqh, al-Udh-hiyyah didefenisikan, hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sejak hari Idul Adha hingga ke hari-hari Tasyrîq (11, 12 dan 13 Dzulhijjah).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved