Hukum Kurban Untuk Orang Telah Meninggal Dunia, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Adi Hidayat

Bagaimana hukum kurban atau menyembelih hewan untuk orang yang telah meninggal dunia?

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Kolase
Disebut Hina Ustadz Abdul Somad & Ustadz Adi Hidayat, 

Hukum Kurban Untuk Orang Telah Meninggal Dunia, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Adi Hidayat

POS-KUPANG.COM- Bagaimana hukum kurban atau menyembelih hewan untuk orang yang telah meninggal dunia?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Menurut Mazhab Imam Safii, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia. kecuali orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat

Alasannya, karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Jika orang yang telah meninggalkan dunia tersebut meninggalkan wasiat, maka orang yang menerima wasiat melaksanakannya dan semua dagingnya mesti disedekahkan kepada fakir miskin.

"Orang yang melaksanakan wasiat dan orang lain yang mampu tidak boleh memakan daging Qurban tersebut, karena tidak ada izin dari orang yang telah meninggal dunia untuk memakan daging Qurban tersebut," tulis Ustadz Abdul Somad dalam 33 Tanya Jawab Seputar Qurban.

Ustadz Abdul Somad melanjutkan, menurut Mazhab Maliki, makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, jika orang yang meninggal dunia itu tidak menyatakannya sebelum ia meninggal.

Jika orang yang meninggal itu menyebutkannya sebelum ia meninggal dan bukan nadzar, maka ahli warisnya dianjurkan agar melaksanakannya.

Adapun menurut Mazhab Hambali, boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, daging hewan Qurban tersebut disedekahkan dan dimakan, balasan pahalanya untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut.

Sementara mazhab Hanafi berpendapat sama seperti pendapat Mazhab Hambali.

Akan tetapi menurut Mazhab Hanafi haram hukumnya memakan daging kurban yang disembelih untuk orang yang telah meninggal dunia berdasarkan perintahnya, semua dagingnya mesti diserahkan kepada fakir miskin.

Pada kesempatan berbeda, Ustadz Adi Hidayat dalam satu ceramahnya menyatakan bahwa penyembelihan hewan kurban untuk orang yang sudah meninggal boleh dilakukan.

Dalilnya bersumber pada hadits yang ada di Ibnu Majah nomor hadis 3221.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved