Dua pelaku Lakukan Curas di Rumah Pegawai Imigrasi Kupang,Begini Ancam Hukumannya

saksi R mengaku mendapatkan hp tersebut dari Maxi. Pihak kepolisian langsung membekuk pelaku dikediamannya berdasarkan pengakuan R.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com
Ilustrasi pencuri rumah 

Dua pelaku Lakukan Curas di Rumah Pegawai Imigrasi Kupang, Begini Ancam Hukumannya 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diancam 9 tahun hukuman penjara, Minggu (4/8/2019).

Kedua pelaku diantaranya Maxi Manafe (38), warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan Kornelius Modok (46), warga Nunkurus Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Korban dalam kasus ini adalah Susanti (37) pegawai Kantor Imigrasi Kupang yang juga merupakan istri Kepala Kantor Imigrasi Atambua.

Kedua pelaku melakukan aksi pencuriannya di rumah korban pada Kamis (27/7/2019)

Demikian Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto SH ditemani Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran SH saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Minggu (4/8/2019) sore.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun," katanya.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya motor Honda Beat warna hitam, satu bilah pisau, satu kalung emas dan liontin kurang lebih 40 gram, gelang emas dan cincin kawin korban.

Selanjutnya, disita juga baju korban yang dirobek menggunakan pisau oleh pelaku Maxi Manafe dan seutas tali rafia warna merah.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Kelapa Lima membekuk dua kawanan pencuri yang melakukan pencurian di rumah pegawai Kantor Imigrasi Kupang pada Kamis (27/8/2019) dinihari.
Kedua pelaku masing-masing Maxi Manafe (38), warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan Kornelius Modok (46), warga Nunkurus Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.

Korban dalam kasus ini adalah Susanti (37) pegawai Kantor Imigrasi Kupang yang juga merupakan istri Kepala Kantor Imigrasi Atambua.

Kediaman korban yang disatroni kedua pelaku terletak di Jln Sumatera Kelurahan Oeba, Kota Kupang.

Kedua pelaku dibekuk berkat kerja sama Polsek Kelapa Lima dengan Polres Kupang Kota dan Polda NTT.

Demikian Kapolsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto SH ditemani Panit 1 Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Dominggus Duran SH saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Minggu (4/8/2019) sore.

"Para pelaku diamankan dalam waktu dan tempat berbeda-beda," katanya.

Kedua pelaku dibekuk di kediaman masing-masing. Maxi Manafe (38) dibekuk di rumahnya di Kelurahan Naimata, Senin (29/7/2019) malam sedangkan Kornelius Modok (46) dibekuk di wilayah Nunkurus, Kabupaten Kupang pada Selasa (30/7/2019) siang.

Penangkapan kedua pelaku berkat pengembangan kasus tersebut di mana melacak nomor IMEI satu hp korban yang dicuri korban.

Hp tersebut diberikan kepada saksi R (30) untuk membuka password hp tersebut. Usai dibuka. Maxi menyuruh saksi R untuk membuang hp tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Namun, saksi tersebut ternyata menggunakan hp tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pelaku.

Usai diamankan, saksi R mengaku mendapatkan hp tersebut dari Maxi. Pihak kepolisian langsung membekuk pelaku dikediamannya berdasarkan pengakuan R.

Setelah itu, lanjut Didik, berdasarkan keterangan Maxi, polisi lalu membekuk pelaku Kornelius di rumahnya.

Kepada pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku telah menjual jam tangan hasil curiannya.

Setelah itu, para pelaku juga telah menggadaikan emas hasil curiannya di pegadaian yang terletak di Kota SoE, Kabupaten TTS dan pegadaian Oesao, Kabupaten Kupang.

Para pelaku juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

"Pelaku Maxi yang berprofesi sebagai sopir rental merupakan 4 kali residivis kasus pencurian dan Kornelis yang berprofesi sebagai petani sudah dua kali residivis kasus pencurian ternak. Hal ini akan kami masukkan dalam berkas perkara yang akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan," katanya.

Para pelaku menggasak sejumlah barang berharga korban diantaranya, 1 buah laptop, 1 buah Hp, 1 kalung emas dan liontin kurang lebih 40 gram, gelang emas, cincin kawin, jam tangan emas, serta uang tunai Rp 7 juta.

"Total kerugian ditaksir sekitar Rp 120 juta,” ungkapnya.

Aksi pencurian ini dilakukan saat dinihari sekitar pukul 02.00 Wita saat korban tengah tertidur lelap.

Para pelaku yang menggunakan penutup wajah sehingga sulit dikenali masuk melewati pintu belakang rumah.

"Mereka tahu korban sering meniggalkan rumah untuk kerja selama kurang lebih 1 minggu," jelasnya.

Para pelaku lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan menyakiti korban jika melakukan perlawanan.

Pelaku Maxi Manafe yang merupakan otak aksi pencurian tersebut mengancam korban lalu mengikat korban menggunakan seutas tali rafia.

Suasana konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Sabtu (4/8/2019) sore.
Suasana konferensi pers di Mapolsek Kelapa Lima, Sabtu (4/8/2019) sore. (POS KUPANG/GECIO VIANA)

Pelaku sempat merobek baju belakang korban menggunakan pisau ditangannya untuk mengintimidasi korban.

"Lalu korban dipaksa untuk menunjukkan di mana letak semua barang berharga korban," ujarnya.

Para pelaku melarikan diri menggunakan motor Honda Beat warna hitam milik salah satu pelaku yang sebelumnya diparkir di samping rumah korban.

Luna Maya Balikan ke Ariel atau Pacaran Faisal Nasimuddin? Pengakuan Blak-Blakan ke Raffi dan Nagita

Simpan Ganja Dalam Bungkus Rokok Polisi Intensif Periksa Saksi di Karot Manggarai

BREAKING NEWS : Rumah Pegawai Imigrasi Kupang Disatroni Pencuri, Polisi Bekuk Tersangka

Korban yang disekap di dalam rumah dengan posisi terkelumpuk berhasil melepaskan diri dari ikatan tali.

Korban lantas ke luar rumah lalu berteriak meminta bantuan kepada para tetangga. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut pada pukul 04.00 Wita.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved