6 Bulan Lagi Kementerian Kominfo Mulai Blokir Ponsel BM di Indonesia, Anda Memilikinya?

6 Bulan lagi Kementerian Kominfo RI mulai blokir ponsel BM di Indonesia, Anda memilikinya?

Editor: Kanis Jehola
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Suasana ITC Roxy Mas, salah satu pusat belanja ponsel terbesar di Jakarta. 

6 Bulan lagi Kementerian Kominfo RI mulai blokir ponsel BM di Indonesia, Anda memilikinya?

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Tiga kementerian tengah bersinergi untuk menekan jumlah peredaran ponsel ilegal alias blackmarket ( BM) di Indonesia.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo menjadi ujung tombak untuk memblokir penggunaan ponsel BM. Meski peraturannya akan ditandatangani sekitar pertengahan Agustus ini, Dirjen SDPPI, Ismail memprediksi bahwa butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Akibat Mati Listrik PLN, Jaringan Seluler di Jakarta dan Jawa Barat Terganggu

Menurut Ismail, waktu tersebut dibutuhkan karena ketiga kementerian setidaknya harus memersiapkan 8 hal.

Kedelapan hal itu adalah persiapan mesin SIRINA, penyiapan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP tiga kementerian, dan penyiapan pusat layanan konsumen.

"Perkiraan kami untuk delapan hal ini butuh waktu enam bulan. Setelah itu, peraturan tersebut akan live dan dieksekusi oleh operator. Sebelum enam bulan pasti ada evaluasi lagi," ungkap Ismail dalam sebuah diskusi di kantor Kemenkominfo, Jumat (2/8/2019).

Disindir Anggota TGUPP DKI Jakarta Melalui Twitter, Risma Justru Memberi Tanggapan Begini

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, maka proses pemblokiran ponsel blackmarket akan dimulai pada 17 Februari 2020 mendatang.

"Peraturan Menteri sudah siap secara draft, tapi harus konsultasi publik terlebih dahulu. Kalau sudah submit ke menteri untuk persetujuan beliau, kisaran tanggal 17 Agustus," lanjut Ismail.

Kendati demikian tidak tertutup kemungkinan bahwa proses pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.

"Itu tadi kan dibilang, paling lambat (enam bulan)," kata Rudiantara kepada KompasTekno.

Terakhir, Rudiantara mengatakan bahwa Kementerian Keuangan pun akan turut dilibatkan, khususnya untuk Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.

"Peraturan menterinya dibuat masing-masing, bukan bersama. Tetapu substansinya sama dan terintegrasi sehingga kebijakannya sektoral," pungkas Rudiantara.

Nasib ponsel BM yang dibeli sebelum dan sesudah 17 Agustus

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved