Pemuda 32 Tahun Perkosa Nenek 74 Tahun , Pelaku Siap Bertanggungjawab Jika Korban Hamil, SIMAK
Kasus pemerkosaan seorang nenek berusia 74 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, kini sedang ditangani oleh polis
POS KUPANG.COM - -- Kasus pemerkosaan seorang nenek berusia 74 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, kini sedang ditangani oleh polisi.
Sang nenek berinisial HJ, diperkosa oleh seorang pemuda beristri BA (32).
Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban saat BA berkunjung kesana dengan istrinya.
Mengutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019) akibat perbuatannya ini BA harus berurusan dengan hukum.
• Alasan Gempa Banten Terasa Sampai Yogyakarta dan Mataram, Berpotensi Besar Ada Gempa Susulan?
Di kantor Mapolres Aceh Utara, BA mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil.
"Mungkin naas saya."
"Saya tidak ada niat apa-apa."
"Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggung jawab," kata BA di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).
• Posisi Striker dan Pemain Baru Maung Bandung Putaran II Dibahas Pelatih Persib Robert Alberts
BA mengaku saat kejadian tiba-tiba di benaknya terlintas untuk memperkosa si nenek.
BA men
• Perempuan asal Austria Bisa Bebas dari Penculik: Puji Bunga Anggrek
• Striker Bajul Ijo David da Silva Sudah Tak Sabaran Ingin Habisi, Saksikan Persebaya vs Persipura
Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.
"Nenek itu sakit."
"Jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh."
"Nenek itu mau. Jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah memberi keterangan jika pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus ini awalnya ditangani Polsek Baktiya dan sekarang diserahkan ke Polres Aceh Utara.
"Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa."
"Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.
Rezki menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara.
"Ancamannya 12 tahun penjara," kata Rezki.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memerkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.
gatakan jika dirinya tidak memperkosa korban hanya menyetubuhinya. (*)